By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Persidangan Daring dan Masa Depan Pengawasan Etika Hakim
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Persidangan Daring dan Masa Depan Pengawasan Etika Hakim
Spotlights

Persidangan Daring dan Masa Depan Pengawasan Etika Hakim

Muhammad Bintang Nirwana 1 tahun ago
Updated 2020/12/15 at 4:51 AM
Share
SHARE

Di era revolusi industri 4.0 ini, teknologi bukan lagi sebuah hal yang aneh atau bahkan sudah menjadi hal yang biasa bagi semua kalangan masyarakat. Semua kalangan seperti dipaksa untuk dapat menggunakan teknologi tersebut. Fasilitas tersebut dapat dalam berbagai aspek kehidupan entah itu dalam bidang pendidikan, ekonomi, bahkan dalam dunia hukum teknologi mulai digunakan dimana-mana.

Ditambah lagi dengan pandemi COVID-19, teknologi semakin dipergunakan secara luas. Dalam pandemi ini pun muncul adanya sebuah persidangan daring yang dianggap menjadi sebuah hal baru.

Selain itu, walaupun persidangan diselenggarakan secara daring, etika profesi hukum harus diperhatikan. Ditambah lagi dengan banyaknya kasus-kasus dalam hal pelanggaran etika-etika yang ada. Etika dalam kehidupan itu amat sangat penting, apalagi dalam sebuah profesi yang kemudian mencerminkan bagaimana orang tersebut memiliki sebuah jalan hidup yang baik. Dalam hukum, sebuah etika dalam berprofesi amat sangat dibutuhkan. Dengan adanya etika ini, membuat perilaku seorang penegak hukum menjadi lebih tertata dan tidak berlaku semena-mena kepada golongan tertentu yang kemudian menjadi sebuah gambaran bahwa penegak hukum itu dapat menegakkan sebuah keadilan.

Permasalahan Persidangan Daring

Persidangan daring dianggap dapat menjadi sebuah terobosan yang positif, dilihat dari bagaimana buruknya keadaan Indonesia di masa pandemi ini. Namun, melalui persidangan daring ini, masih banyak kekurangan yang muncul didalamnya. Persidangan daring ini membutuhkan jaringan internet yang stabil, kurang maksimalnya pembuktian saat sidang, dan bahkan rentan terhadap sebuah peretasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dikutip dari nasional.kompas.com, lemahnya yuridis formal persidangan daring ini masih dapat dimaklumi. Dalam tahun 2020 ini telah dijalankan sekitar 176.912 persidangan perkara tindak pidana umum yang telah terlaksana secara daring. Data tersebut telah terhitung sejak 30 Maret hingga 6 Juli 2020.

Walau telah berjalan sekitar 176.912 persidangan perkara tindak pidana umum, lemahnya pembuktian dalam persidangan daring ini masih menjadi permasalahan. Dalam perkara perdata, kemampuan para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya baik melalui bukti surat maupun keterangan saksi/ahli diperhatikan. Saat Perma No.1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan elektronik dikeluarkan, timbul pertanyaan seperti bagaimana persidangan daring ini dapat mengakomodasi proses pembuktian, baik bukti maupun keterangan saksi/ahli secara elektronik? Karena dalam pembuktia  setiap bukti surat dicocokan dengan aslinya didepan persidangan. Hal yang sama juga terjadi saat acara mendengarkan keterangan saksi. Namun bagaimana hal itu dapat diterangkan dalam persidangan elektronik atau daring ini?

Kode Etik Perilaku Hakim

Banyak kalangan masih meragukan penegakan etika profesi hukum terhadap persidangan daring ini. Hal ini terjadi mengingat terbukanya potensi kecurangan, dan ketidakpatuhan hakim terhadap Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal ini masih banyak diragukan untuk sebagian orang yang tahu akan bagaimana sifat manusia yang mudah tergoda dan terlena dengan hal  yang bersifat duniawi.

Seorang hakim wajib menjadi penegak keadilan yang dapat membenarkan yang benar dan menyalahkan yang salah. Kehidupan hakim menjadi cerminan bagi masyarakat di sekitarnya, sehingga hakim perlu memiliki perilaku sesuai dengan KEPPH. Secara umum isi dari kode etik pedoman perilaku hakim itu sendiri adalah

  1. Berperilaku adil
  2. Berperilaku jujur
  3. Berperilaku arif dan bijaksana
  4. Berperilaku mandiri
  5. Berintegritas tinggi
  6. Bertanggung jawab
  7. Menjunjung tinggi harga diri
  8. Disiplin diri
  9. Rendah hati
  10. Professional

Kode etik di atas harus diterapkan oleh hakim dan amat sangat diperhatikan oleh semua kalangan, terutama oleh masyarakat yang menjadi bagian dalam kegiatan penegakan hukum.

Banyak pelanggaran pelanggaran kode etik ini yang dilakukan para hakim yang kemudian dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap seorang penegak hukum. Seperti halnya pelanggaran kode etik hakim yang dikutip dari laman cnnindonesia.com, kasus korupsi hakim Syariffudin Arsyad Temenggung(SAT) yang dijatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam kasus itu, hakim yang mengadili kasus SAT dirasa melanggar kode etik hakim karena membebaskan SAT yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan dikenakan sanksi berupa hakim non-palu selama 6 bulan.

Bagaimana Pengawasan Etika Hakim di Masa Depan?

Apabila problematika seperti dalam hal pembuktian, rentannya sebuah peretasan, dan jaringan yang kurang stabil belum dapat ditemukan solusinya, lalu bagaiman persidangan daring di masa depan? Dapatkah dilanjutkan?

Dikutip dari laman komisiyudisial.go.id, KY setidaknya telah menerima sebanyak 1.544 laporan masyarakat tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh seorang hakim. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh KY yang didalamnya terdapat kasus seperti korupsi, suap, kecurangan pemilu dan lain-lain.

Dalam persidangan biasa saja masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh hakim. Apalagi, dengan diadakannya sebuah persidangan daring yang masih relatif baru dan kurang detail dalam pelaksanaan hukum acaranya.

Oleh karena itu, para penegak hukum dan pemerintah harus mengambil tindakan lebih lanjut agar hukum di Indonesia dapat kembali ditegakkan dengan benar sesuai hukum yang berlaku dan juga tidak ada lagi kasus-kasus yang menjerat seorang hakim. Karena, etika dalam berprofesi amat sangat diperlukan dan hakim diperlukan harus memiliki hal-hal yang menyangkut dengan etika yang baik.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

TAGGED: Etika Profesi Hukum
Muhammad Bintang Nirwana Desember 15, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article LEX SCIENTIA LAW REVIEW STUDENT COLLOQUIUM
Next Article Digitalisasi dan Profesi Hukum di Era Pandemi COVID-19
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?