By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Digitalisasi dan Profesi Hukum di Era Pandemi COVID-19
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Digitalisasi dan Profesi Hukum di Era Pandemi COVID-19
Spotlights

Digitalisasi dan Profesi Hukum di Era Pandemi COVID-19

andriani 1 tahun ago
Updated 2021/10/23 at 11:28 PM
Share
SHARE

Profesi hukum adalah profesi yang bertujuan menegakan hukum dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Profesi hukum meliputi polisi, jaksa, hakim, advokat, notaris, dan lainnya. Semuanya melaksanakan aktivitas hukum dan menjadi objek yang dinilai oleh masyarakat tentang baik buruknya upaya penegakan hukum.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa dunia sekarang sedang dilanda pandemi COVID-19 yang bahkan hingga sekarang belum ada kejelasan kapan akan berakhir. Sementara itu, kita harus dan terus diwajibkan melakukan social distancing dan disarankan agar tetap di rumah saja. Jika terpaksa harus keluar rumah pun kita wajib menerapkan protokol kesehatan. Kita juga harus tetap bekerja dan melakukan kegiatan untuk tetap bertahan hidup, namun terbatasi. Ada banyak kegiatan atau pekerjaan yang harus menyesuaikan era new normal, termasuk profesi hukum.

Pada saat ini proses penegakan hukum sedang kurang bisa dijalankan secara maksimal dikarenakan adanya pembatasan sosial. Seperti halnya persidangan, sejak masa pandemi COVID-19 sampai saat ini Indonesia sepakat menggelar sidang peradilan secara daring. Sebelum masa pandemi ini peradilan sebenarnya telah menerapkan sidang elektronik namun hanya berlaku pada perkara perdata, perkara agama, TUN.

Ada banyak kendala yang dialami dalam menjalankan perkara pidana secara daring seperti minimnya pengetahuan teknologi dari para pejabat hukum dan masyarakat dan tidak adanya tim yang mengatur jalannya sidang secara daring, juga kurangnya pemenuhan hak-hak kepada para pihak  serta tidak dapat dilakukannya penundaan persidangan walaupun masa pandemi sebab siding perkara pidana memiliki batas waktu penahanan terdakwa.

Selain masa pandemi sekarang yang menjadi tantangan sarjana hukum kelak adalah kemajuan teknologi dalam era digital dimana kemajuan teknologi ini menjadi satu tantangan sendiri bagi pengemban profesi hukum ke depannya. Peran dan posisi sarjana hukum di Indonesia dapat digantikan oleh kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang dimiliki oleh kecanggihan mesin seperti robot atau aplikasi.

Kecerdasan buatan atau AI adalah kecerdasan yang ditambahkan kepada suatu system yang bisa diatur dalam konteks ilmiah. Andreas Kaplan dan Michael Haenklein mendefinisikan kecerdasan buatan sebagai “kemampuan sistem untuk menafsirkan data eksternal dengan benar, untuk belajar dari data tersebut, dan menggunakan pembelajaran tersebut guna mencapai tujuan dan tugas tertentu melalui adaptasi yang fleksibel”.

Sistem seperti ini umumnya dianggap komputer. Kecerdasan diciptakan dan dimasukkan ke dalam suatu mesin (komputer) agar dapat melakukan pekerjaan seperti yang dapat dilakukan manusia. Beberapa macam bidang yang menggunakan kecerdasan buatan antara lain sistem pakar, permainan komputer (games), logika fuzzy, jaringan saraf tiruan dan robotika.

Interaksi orang-orang dengan hukum di era digital telah berubah pada masa kemajuan teknologi era revolusi industri 4.0. Seluruh aspek masyarakat bahkan para professional hukum dan para penegak hukum harus beradaptasi. Ada tiga penyebab yang dikemukakan oleh Hakim Aedit Abdullah dari Mahkamah Agung Singapura: kehadiran AI, komodifikasi hukum, dan semakin mudahnya komunikasi. Mewakili otoritas hukum Singapura, Abdullah menjelaskan kepada hadirin Techlaw.

Fest 2018, Kamis (5/4), di Suntec Singapore Convention & Exhibition Centre bahwa mungkin suatu saat para pihak yang berperkara tidak lagi membutuhkan advokat sebagai penyedia jasa layanan hukum. Pengguna jasa advokat selama ini mulai dari konsultasi hukum, pembuatan kontrak bisnis, hingga beracara dalam perkara di pengadilan kelak bisa memilih beragam AI untuk industri hukum yang saat ini marak dikembangkan. Sebelumnya hukum terasa rumit bagi banyak orang awam.

Kehadiran konsultan hukum sangat dibutuhkan bagi mereka yang berurusan dengan segala urusan hukum. Namun saat ini telah tersedia AI yang menampung segala algoritma logika hukum untuk memberikan opini atas beragam situasi hukum. Tersedia pula AI yang mampu menyusun rancangan kontrak lengkap cukup dengan memproses input data-data syarat dan ketentuan dari para pihak. Abdullah menambahkan bahwa ada kenyataan lain soal komodifikasi di mana jasa hukum diperlakukan lebih sebagai komoditas alih-alih upaya memperoleh keadilan. Pengguna jasa hukum mencari efisiensi dalam biaya yang harus dikeluarkan dan efektifitas atas kebutuhannya. Menggunakan jasa lawyer mungkin tidak lagi menarik jika AI sudah cukup memenuhinya.

Di masa depan ketika pengadilan tidak lagi dilaksanakan dengan kehadiran secara fisik di ruang peradilan karena cukup secara telekonferesi. Segala sesuatu disusun melalui sambungan komputer, bahkan perusahaan-perusahaan tidak lagi mempekerjakan manusia sebagai divisi hukum. Pada saat itu posisi profesi lawyer dan hakim tidak lagi dijalankan oleh manusia bergelar sarjana hukum melainkan AI.

Akan tetapi menurut saya hal-hal seperti pandemi dan AI sebenarnya bukan hanya bisa menjadi tantangan bagi generasi baru sarjana hukum tetapi bisa juga menjadi peluang dimana hal ini harus bisa dipersiapkan sebaik mungkin. Dalam hal ini sistem pendidikan universitas sangat mempengaruhi hal tersebut. Namun, setiap mahasiswa  juga harus memiliki kesadaran akan pentingnya beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang terus menerus berkembang pesat.

Menjadikan tantangan sebagai peluang adalah hal luar biasa yang harus diterapkan dari diri sendiri juga dibarengi dengan pengetahuan, ilmu, dan pendidikan. Karena ada hal-hal yang hanya bisa dilakukan oleh manusia, dan tidak ada pada sistem, teknologi, dan robot. Hati nurani adalah contohnya.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

TAGGED: Etika Profesi Hukum
andriani Desember 15, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Persidangan Daring dan Masa Depan Pengawasan Etika Hakim
Next Article Global Millennial MUN 3.0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?