Dikutip dari nasional.kompas.com, lemahnya yuridis formal persidangan daring ini masih dapat dimaklumi. Dalam tahun 2020 ini telah dijalankan sekitar 176.912 persidangan perkara tindak pidana umum yang telah terlaksana secara daring. Data tersebut telah terhitung sejak 30 Maret hingga 6 Juli 2020.
Walau telah berjalan sekitar 176.912 persidangan perkara tindak pidana umum, lemahnya pembuktian dalam persidangan daring ini masih menjadi permasalahan. Dalam perkara perdata, kemampuan para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya baik melalui bukti surat maupun keterangan saksi/ahli diperhatikan. Saat Perma No.1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan elektronik dikeluarkan, timbul pertanyaan seperti bagaimana persidangan daring ini dapat mengakomodasi proses pembuktian, baik bukti maupun keterangan saksi/ahli secara elektronik? Karena dalam pembuktia setiap bukti surat dicocokan dengan aslinya didepan persidangan. Hal yang sama juga terjadi saat acara mendengarkan keterangan saksi. Namun bagaimana hal itu dapat diterangkan dalam persidangan elektronik atau daring ini?
Kode Etik Perilaku Hakim
Banyak kalangan masih meragukan penegakan etika profesi hukum terhadap persidangan daring ini. Hal ini terjadi mengingat terbukanya potensi kecurangan, dan ketidakpatuhan hakim terhadap Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal ini masih banyak diragukan untuk sebagian orang yang tahu akan bagaimana sifat manusia yang mudah tergoda dan terlena dengan hal yang bersifat duniawi.
Seorang hakim wajib menjadi penegak keadilan yang dapat membenarkan yang benar dan menyalahkan yang salah. Kehidupan hakim menjadi cerminan bagi masyarakat di sekitarnya, sehingga hakim perlu memiliki perilaku sesuai dengan KEPPH. Secara umum isi dari kode etik pedoman perilaku hakim itu sendiri adalah
- Berperilaku adil
- Berperilaku jujur
- Berperilaku arif dan bijaksana
- Berperilaku mandiri
- Berintegritas tinggi
- Bertanggung jawab
- Menjunjung tinggi harga diri
- Disiplin diri
- Rendah hati
- Professional
Kode etik di atas harus diterapkan oleh hakim dan amat sangat diperhatikan oleh semua kalangan, terutama oleh masyarakat yang menjadi bagian dalam kegiatan penegakan hukum.