Indonesia memiliki lembaga Mahkamah Konstitusi yang berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Hal tersebut seperti apa yang diamanatkan pada pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Dalam menjalankan hal tersebut MK memiliki persyaratan yang harus diataati setiap orang yang ingin mengajukan permohonan ke MK. Salah satu aspek penting adalah legal standing atau kedudukan pemohon dalam mengajukan permohonan ke MK.
Legal Standing atau Kedudukan Pemohon
Menurut Harjono legal standing adalah keadaan dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi. Kedudukan hukum termasuk kepada syarat formal dimana syarat materilnya yaitu kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional. Mereka yang dianggap pemohon diatur dalam pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahmakah Konstitusi adalah sebagai berikut:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan karena berlakunya suatu undang-undang, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perorangan warga negara Indonesia
- Kesatuan masyarakat hukum adata sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
- Badan hukum public atau privat
- Lembaga negara.
Maka jika ingin melakukan pengujian pengujian undang-undang harus memenuhi dua hal yaitu harus terdapat subjek hukum dan harus ada kerugian konstitusional. Selanjutnya Jimly Asshiddiqie menyebutkan ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk dianggap sah mengnai legal standing pemohon pengujian undang-undang pada Mahkaham Konstitusi. Pertama adalah subjek hukum harus terlebih dahulu dibuktikan sebagaimana yang diatur pada UU MK, kedua pihak yang bersangkutan hars membuktikan bahwa dirinya memang mempunyai hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar NRI 1943, kegita kewenangan konstitusinal dimaksud memang terbukti telah dirugikan oleh adanya pelaksanaan undang-undang.
Dari penjelasan tersebut maka tidak semua subjek hukum dapat meminta uji materiil sebuah peraturan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini penting untuk dicermati karena jika pemohonon tidak memiliki legal standing maka dinyatakan tidak memenuhi syarat serta berakibat pada putusannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
HAM merupakan suatu hak yang melekat dalam diri manusia. Satjipto Raharjo membagi HAM menjadi tiga yaitu hak sipil dan politik, hak sosial, ekonomi dan budaya serta hak-hak kolektif. Jimly Asshiddiqie membagi hak menjadi dua yaitu hak hukum yang menekankan pada peraturan perundang-undangan dibawah hukum dasar negara dan hak konstitusional yang dijamin dan diatur dalam hukum dasar negara.