Tak hanya kasus yang disengaja, terdapat pula kasus yang tidak disengaja mirip atau serupa. Kasus ini terjadi ketika seorang blogger yang memakai domain sony_ak.com dituntut oleh perusahaan besar Sony Corp Japan. Padahal, isi dari blog Sony Arianto Kurniawan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan produk Sony Corp Japan.
Pembahasan
Pengunaan nama domain merupakan hal umum dan lumrah di kalangan pebisnis baik barang maupun jasa. Adanya pemasaran melalui internet menuntut pemilik suatu merek membentuk ke dalam suatu nama domain untuk dipergunakan di internet. Nama domain sendiri diatur pada ketentuan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melihat definisi nama domain tersebut menyebabkan sulitnya menerapkan perbuatan cybersquatting sebagai pelanggaran merek di Indonesia.
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang atau peraturan secara khusus mengatur pelanggaran hukum berkaitan dengan nama domain. Hal ini yang menjadi celah bagi cybersquatters melakukan pelanggaran merek.
Berkaitan dengan kasus yang terjadi di Indonesia, ada beberapa perlindungan hukum yang setidaknya mampu melindungi merek dalam bentuk nama domain. Nama domain sendiri tidak dijelaskan secara eksplisit dalam pengaturan tentang merek, namun jika diambil sebuah interpretasi, nama domain juga masuk sebagai bagian dari merek.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Daftar Kelas Barang atau Jasa dalam Merek, terdapat frasa “telekomunikasi”, sehingga nama domain dapat diklasifikasikan pada pengaturan merek. Maka, dapat dilakukan gugatan secara perdata sesuai UU Merek yang ada. Tak hanya itu saja, sengketa nama domain dapat pula diselesaikan melalui jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan seperti langkah negosiasi, mediasi, konsiliasi, hingga arbitrase.
Kepemilikan nama domain hingga pemanfaatannya terakomodasi pada UU ITE, tepatnya pada Pasal 23. Setiap dari kepemilikan dan penggunaan nama domain ini harus didasari dengan itikad baik dan tidak melanggar pada prinsip persaingan usaha yang tidak sehat serta melanggar hak orang lain. Kerugian atas penggunaan memanfaatkan nama domain dapat dilakukan gugatan berdasarkan pada Pasal 38 dan Pasal 39 UU ITE. Maka, dapat kita lihat bahwa sebenarnya UU ITE telah memberikan kenyamanan dan keistimewaan terhadap pemilik merek untuk lebih berkuasa atas identitas atau nama produk miliknya melalui nama domain.