Adapun dasar hukum prinsip keterbukaan di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Pasal 86 ayat (1) Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau Perusahaan Publik wajib: a. menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat; dan b. menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga Efek selambatlambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut. Dalam ayat (2) Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan laporan.
Selanjutya, Pasal 87 ayat (1) menentukan direktur atau komisaris emiten wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut. Ayat (2) Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut. Ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan selambatlambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
Sanksi dalam Pelanggaran di Pasar Modal
Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 menetapkan sanksi hukum tehadap pelanggaran peraturan prinnsip keterbukaan, berupa sanksi administratif, pidana dan perdata. Pasal 102 menentukan kewenangan Bapepam untuk memberikan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995.
Adapun pengaturan sanksi pidana di atur oleh Pasal 104 dan Pasal 107 UUPM itu menentukan pemberian sanksi pidana bagi pihak yang melakukan perbuatan yang menyesatkan dalam bentuk misrepresentation dan omission, serta insider trading, sedangkan sanksi keperdataan dalam Pasal 111 yang mengatakan bahwa “Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut” pasal tersebut menentukan pula sanksi perdata berupa pertanggungjawaban ganti kerugian. Sedangkan menurut Pasal 382 KUHP, yang mengatur perbuatan menipu untuk menyesatkan seseorang atau orang banyak, dimana salah satu unsurnya adalah si pelaku harus dibuktikan melekukan perbuatan menipu.
Diantara sanksi hukum diatas, penerapan sanksi hukum perdata berkembang. Alasan penerapan sanksi hukum perdata berkaitan dengan pendapat Barry A.K Rider yang menekankan, bahawa penerapan hukum perdata (civil enforcement) memiliki potensi yang lebih besar untuk diperlakukan secara internasioanl. Olehkarena, telah diterima dan sesungguhnya merupakan suatu prinsip dasar hukum internasional, bahwa suatu negar tidak akan memperlakukan hukum pidana negara lain.
Kesimpulan
Prinsip keterbukaan memiliki peranan yang penting dalam melaksanakan prinsip keterbukaan yaitu menjamin bahwa investor akan memperoleh informasi khususnya terkait pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keuangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Bahkan terdapat sanksi administrasi dan perdata bahkan pidana apabila terdapat pelanggaran berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.