Menurut Copinger, The Action for Passing Off adalah:
“The action for passing off lies where the defendant has represented to the public that his goods or business are the goods or business of the plaintiff A defendant may make himself liable to this action by publishing work under the same title as the plain tiff’s, or by publishing a work where “get up’ so resemble that of the plaintiff’s work as to deceive the public into the belief that it is the plaintiff’s work, or is associated or connected with the plaintiff’s.”
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa menurut Copinger ada lima karakteristik yang dijadikan sebagai alasan melakukan Passing off, yaitu:
- A misrepresentation;
- Made by a trader in the course of trade;
- To prospective customers of his or ultimate customers of good service supplied by him.
- Calculated to injure the business or goodwill of another trader ( in the sense that this is a reasonably foreseeable consequence); and
- Which cause actual damage to a business or goodwill or the trade by whom the action is brought or, in a quotient action, will probably do so.
-
Melalui gugatan atas terjadinya Passing off, pihak yang dirugikan menggugat orang yang membonceng atas ketenaran dari nama, merek pihak penggugat. Hal ini dikarenakan Passing off yang dilakukan sangat merugikan pihak penggugat yang sudah mengeluarkan banyak tenaga dan biaya untuk memasarkan produknya sehingga dikenal luas oleh masyarakat.
Cara untuk menentukan bahwa terdapat persamaan dalam kedua merek adalah dengan membandingkan kedua merek tersebut dengan memperhatikan persamaan dan perbedaannya, jika merek-merek tersebut sama atau hampir sama maka pelanggaran merek telah terjadi. Untuk memenangkan kasus Passing off penggugat harus membuktikan tiga hal yaitu:
- Penggugat mempunyai reputasi yang mana jika penggugat tidak mempunyai reputasi di daerah atau di negara tempat tindakan Passing off terjadi, penggugat tidak akan memenangkan kasus tersebut dikarenakan masyarakat tidak familiar dengan produk penggugat.
- Misrepresentasi, dalam hal ini anggapan salah atau keliru dapat timbul jika tergugat menggunakan Font, logo, atau bentuk kemasan yang sama terhadap penggugat seperti kasus Milo dan Camillo sehingga masyarakat beranggapan dikarenakan terdapat kata “Millo’ mengganggap bahwa camillo dan millo merupakan produk yang sama.
- Penipuan tersebut merugikan penggugat. Penggugat harus membuktikan kerugian yang ditimbulkan dari tindakan penyesatan yang dilakukan tergugat sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian yang nyata dan apabila aktitivitas yang berlangsung tersebut akan menimbulkan kerugian yang berlanjut.
Dalam konteks hukum merek, “Action of Passing Off” adalah untuk melindungi nama baik (Business Goodwill). Tidak diperbolehkan untuk menumpang atau membonceng ketenaran merek lain, guna melindungi masyarakat dari tindakan penipuan. Syarat lain untuk melakukan Passing off adalah harus dilakukan dalam kelas barang yang sama kecuali well know mark atau disebut dengan merek terkenal.
Penegakan Hukum di Bidang Merek yang Diakibatkan oleh Passing Off di Indonesia.
Dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan Passing off ini bisa dikatakan sebagai perbuatan curang yang melanggar KUHPidana Pasal 382 bis XXV. Pasal ini berbunyi, “Barangsiapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum…diancam karena persaingan curang.”
Selain dikategorikan persaingan curang, tercakup pula dalam Burgerlijk Wetboek Pasal 1365 tentang perbuatan melanggar hukum yang berbunyi, “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
Dalam konsepsi yang luas perbuatannya dapat mencangkup apabila merugikan pihak lain segala perbuatan yang melanggar undang-undang atau apa yang patut dan wajar dalam pergaulan masyarakat seperti apa yang layak dan patut dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain atau bendanya.