Dimanapun manusia berada hak asasi manusia atas dirinya tetaplah sama karena hak asasi manusia tidak bergantung pada hukum positif dari suatu negara. Hak asasi manusia melekat pada setiap manusia dimanapun dan kapanpun karena martabatnya sebagai manusia. Hak asasi manusia ini melekat pada masing-masing diri manusia dan tidak dapat dicabut darinya meskipun sikap atau perbuatan dia telah merugikan orang banyak.
Hak asasi manusia juga merupakan hak yang bersifat universal dan adil terhadap semua (setiap) manusia di seluruh dunia dan juga sebagai hak yang harus dihormati dan pastinya harus tetap menghormati atas hak asasi manusia orang lain. Dalam hal ini, WHO sudah mencoba untuk menanggulangi permasalahan mengenai penyakit atau virus baru dengan membuat peraturan mengenai penamaan penyakit baru pada 2015, namun hal ini belum efektif untuk menyelesaikan permasalahan mengenai kebencian terhadap suatu ras, etnis, atau kelompok. Dengan demikian, untuk menyelesaikan permasalahn ini khususnya kebencian terhadap suatu kelompok atau etnis harus berdasar pada perspektif atau kesadaran dari diri manusia itu sendiri dan juga didukung kuat oleh pemerintah yang berdaulat untuk menghilangkan stigma-stigma buruk terhadap suatu rasa tau etnis.
Sumber:
Angela R. Gover, Shannon B. Harper, and Lynn Langton. Anti-Asian Hate Crime During the COVID-19 Pandemic: Exploring the Reproduction of Inequality from Journal of American Criminal Jutice (2020).
Maurice Cranston, What are Human Rights?, Taplinger, New York, 1973.
Jack Donnely, Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press, Ithaca and London, 2003.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.