Perkawinan merupakan salah satu hubungan hukum yang sakral bagi manusia. Bagaimana tidak, perkawinan menentukan nasib hidup seseorang dan anak-anak hasil perkawinan. Karena pasangan perkawinan seringkali berasal dari karakter, latar belakang hingga budaya yang berbeda tentu perlu adanya adaptasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Terhadap kasus perkawinan publik figur maupun masyarakat biasa, perlu pencerahan publik untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan.
Pada saat yang bersamaan, saat ini Gen Z menjadi generasi baru usia dewasa yang mendorong terjadinya perubahan sosial dan lingkungan. Kesiapan sebelum menikah bagi Gen Z menjadi hal yang sangat penting. Guna menghindari banyaknya perceraian yang merugikan kedua belah pihak, prenuptial agreement atau perjanjian pra-nikah sebelum menikah mejadi sangat dibutuhkan.
Perlu kita tahu bahwa prenuptial agreement bukanlah sebagai krisis kepercayaan antar pasangan sebelum menikah ya. Tetapi, perjanjian ini harus dipahami bahwa dibentuk sebagai pengukuhan rasa saling percaya satu sama lain. Selanjutnya, mari kita bahas mengenai hukum perjanjian pranikah di Indonesia.
Gen Z dan Prenuptial Agreement
Gen Z adalah generasi yang lahir tahun 1997-2012, atau mereka yang berusia 8-24 tahun. Menilik data Sensus Penduduk 2020 oleh Badan Pusat Statistik awal tahun ini, pada September 2020 Gen Z menduduki peringkat populasi terbanyak di Indonesia dengan persentase 27,94%. Jika sensus ini dilakukan terhadap 270,2 juta penduduk Indonesia, populasi Gen Z diperkirakan hampir mencapai 75 juta penduduk.