Sehingga dengan adanya masalah tersebut, pemerintah perlu memperbaiki faktor SDM yang berguna untuk menciptakan standar keselamatan transportasi yang aman dan nyaman disamping membuat regulasi tentang standar keselamatan transportasi umum. Hal tersebut disebabkan karena rendahnya kesadaran masyarakat terhadap standar keselamatan transportasi dan kualitas SDM yang tidak sesuai dengan standar keselamatan transportasi sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan rencana strategis Kemenhub Tahun 2015-2019 sebagai pedoman untuk menerapkan standar keselamatan transportasi.
Sebagai tindak lanjut dari adanya rencana strategis Kemenhub tersebut, pemerintah melakukan usaha-usaha berikut antara lain:
1.) Peningkatan pemeriksaan pemenuhan standar keselamatan transportasi umum dan pengawakannya;
2.) Pengembalian konstruksi kendaraan/kapal/pesawat/kereta api sesuai dengan standar keselamatan;
3.) Evaluasi dan peningkatan kompetensi awak transportasi umum dan petugas pemegang fungsi keselamatan melalui pelatihan teknis pada Pemerintah Daerah yang terkait dengan keselamatan transportasi maritim;
4.) Menata sistem tata kelola kepelabuhan dengan pengetatan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan sterilisasi kawasan pelabuhan yang bersifat terbatas;
5.) Penyelenggaraan sosialisasi melalui kampanye keselamatan transportasi umum;