Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat sejumlah 123 kasus anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku hingga Agustus 2020. Kejahatan yang paling banyak adalah kekerasan fisik sebanyak 30 kasus dan kekerasan seksual sebanyak 28 kasus.
Selain itu, ada juga kasus anak yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan pencurian, masing-masing sebanyak 13 dan 12 kasus. Namun, perlu diperhatikan bahwa pengertian “anak yang berhadapan dengan hukum” mencakup anak pelaku dan anak korban dan saksi tindak pidana.
Sumber lain dari KPAI menyebutkan, pada tahun 2016, ada 340 kasus anak yang ditangani KPAI. Jumlah terbanyak adalah anak-anak yang menjadi korban prostitusi, dengan total 112 kasus.