Pendidikan hukum sejak usia dini sangat penting untuk membentuk karakter anak-anak menjadi lebih baik dan memahami hak serta kewajiban mereka sebagai warga negara. Hal ini sejalan dengan UU Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas pendidikan dan pengajaran yang berkualitas. Selain itu, UUD 1945 juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara.
Telah muncul berbagai kasus pidana yang dilakukan ataupun terhadap anak yang kerapkali terjadi bahkan viral akhir-akhir ini. Baik itu AG yang terlibat dalam kasus kekerasan kepada david, gangster di daerah Surabaya-Sidoarjo dengan pelakunya merupakan pelajar, maupun aksi klitih di Yogyakarta.
Semakin masifnya aksi kenakalan remaja yang meresahkan masyarakat menjadi alasan utama mengapa pendidikan hukum sejak usia dini perlu digalakkan. Tentu, penerapannya perlu dilakukan secara proporsional dan bertahap sesuai klasifikasi umur ataupun tingkatan sekolahnya.