Dengan perkembangan teknologi yang ada, ciptaan seperti lagu, buku, maupun film telah bergeser menjadi objek-objek hak cipta yang berbentuk digital dan penyebaran serta pemanfaatannya pun dilakukan melalui media internet. Begitu pula dengan software yang saat ini tidak lagi memerlukan media CD untuk di-install. Objek digital adalah barang elektronik (tidak berwujud fisik) yang ditemui dalam media digital berikut adalah beberapa bentuk hak cipta dalam media digital.
Sebagai seorang kreator, penting sekali untuk mendokumentasikan seluruh karya yang dibuat sebagai bukti kalau kita adalah pencipta karya yang asli. Bisa dengan mengunggah ke media sosial, atau website portofolio karya. Selain itu, kita juga bisa mencatatkan karya-karya ciptaan kita ke DJKI secara online melalui Pendaftaran sendiri merupakan proses dan produk administratif yang sifatnya bukanlah merupakan satu kewajiban, pencatatan atas suatu ciptaan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan dikeluarkannya surat pencatatan ciptaan hanya merupakan suatu anggapan hukum atas suatu karya cipta.
Suatu ciptaan meskipun sudah tercatat maupun belum tercatat tetap dilindungi secara hukum. Pada prinsipnya bahwa pencatatan ciptaan adalah mencatat hak yang sudah ada atau yang sudah pernah dipublikasikan dan bukan melahirkan hak.
Dari hasil cipta dari penciptaan, dapat dihasilkan royalti yaitu imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait Untuk karya cipta berupa musik, pencipta bisa mendapatkan royalty dari pemutaran lagu di ruang publik seperti hotel, restoran, karaoke, televisi dan lain lain dengan cara mendaftarkan diri sebagai anggota dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) . Lembaga Manajemen Kolektif merupakan lembaga yang bertugas menarik dan mendistribusikan royalti dari tempat-tempat tersebut.