By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Gratifikasi Seks dalam Undang-Undang Tipikor
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Outlook > Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Gratifikasi Seks dalam Undang-Undang Tipikor
    Outlook

    Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Gratifikasi Seks dalam Undang-Undang Tipikor

    Posted Muhammad Mukhtar Pulungan 2 tahun ago
    Updated 2022/02/22 at 9:18 PM
    Share
    8 Min Read
    SHARE

    Kejahatan korupsi merupakan tindak pidana yang sangat serius sehingga dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena dampak yang ditimbulkannya tidak hanya merugikan keuangan negara, menganggu stabilitas dan keamanan masyarakat, melemahkan nilai-nilai demokrasi, etika, keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas, bahkan dapat merusak nilai-nilai demokrasi, sopan santun dan kepastian hukum.

    Istilah “gratifikasi” menjadi bagian yang baru dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu bentuk kejahatan korupsi yang belakangan menjadi tren adalah gratifikasi dan gratifikasi yang belakangan banyak berkembang adalah gratifikasi seksual.

    Pemberian yang bertujuan sebagai ungkapan rasa terima kasih dan kasih sayang saja tentunya tidaklah dilarang, akan tetapi apabila perbuatan memberikan hadiah tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu seperti untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian tersebut tidaklah dibenarkan karena dilandasi oleh keinginan dan iktikad tidak baik dalam hal ini untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya, dari pejabat dan penyelenggara Negara yang menerima hadiah.

    Pemberian berupa hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat berpotensi menjadi pelanggaran jabatan dan dapat merugikan keuangan negara apabila pemberian tersebut berhubungan dengan kopetensinya sebagai seseorang yang memiliki jabatan dan kedudukan.

    Sebagaimana Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya,…”.

    Kemudian, dalam penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, gratifikasi yang diterima tersebut baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

    Unsur tindak pidana gratifikasi pada Pasal 12B, yaitu:

    1. Unsur perbuatannya (subjek hukumnya): pegawai negeri atau penyelenggara negara
    2. Unsur perbuatan menerima
    3. Unsur objek gratifikasi
    4. Unsur yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

    Dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi:

    1. pemberian hadiah berupa uang tunai
    2. pemberian hadiah berupa barang berharga
    3. berbagai macam diskon dari diskon tiket pesawat, belanja dan lainnya
    4. hadiah beruapa bonus
    5. pinjaman bunga 0%
    6. tiket gratis perjalanan wisata
    7. hadiah berupa fasilitas gratis berbagai macam penginapan dari hotel sampai villa
    8. berobat gratis dan fasilitas lainnya

    Dalam perkembangan gratifikasi pemberian hadiah tidak hanya berupa barang berharga atau uang tunai dapat juga disediakan dalam jenis layanan seksual. Berbicara mengenai gratifikasi dalam bentuk layanan seksual Indonesia belum mengaturnya secara tegas dalam Undang-undang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku gratifikasi seksual sampai saat ini sulit terungkap, bahkan Mahkamah Konstitusi pun sudah banyak mengantongi laporan mengenai gratifikasi seksual yang sampai saat ini belum terpecahkan.

    KPK pun di desak agar segera membuat aturan khusus mengenai gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual. Sampai saat ini gratifikasi seksual pembuktiannya tergolong sulit karena melibatkan golongan elit dan bersifat tertutup.

    12Next Page

    You Might Also Like

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    TAGGED: Hukum Pidana, Perempuan
    Muhammad Mukhtar Pulungan Desember 10, 2021
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by Muhammad Mukhtar Pulungan
    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Berproses di Criminal Law Disscussion FH UII
    Previous Article Pentingnya Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Era Digitalisasi
    Next Article Hakordia dan Komitmen Penegakan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    5 hari ago
    Outlook

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    2 minggu ago
    Outlook

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    3 minggu ago
    Outlook

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    1 bulan ago
    Knowledge

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    1 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?