Hak kekayaan intelektual adalah hak hukum yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual). Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991.
Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, beberapa waktu yang lalu (tahun 1997) terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut telah dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS (Trade Related Aspects Intellectual Property Rights).
Di era internet yang serba mudah dan cepat, kesadaran dan pemahaman Kekayaan Intelektual sangatlah diperlukan sehingga setiap orang dapat berkarya, berkreasi dan berinovasi tanpa mencederai karya intelektual milik orang lain. Bagi pelaku bisnis bisa dijadikan sebagai strategi pengembangan bisnis.
Seperti contoh handphone yang kita gunakan, selain merek dan desainnya yang khas pasti juga memiliki banyak teknologi, aplikasi, serta beragam konten hiburan di dalamnya. Dimana semua produk tersebut mendatangkan manfaat. Itulah kekayaan intelektual, hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.