Lebih lanjut, kita pahami terlebih dahulu apa itu hak cipta? . Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan yang dimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak ini memberikan khusus kepada pencipta atasa karyanya (ciptaanya) dalam cakupan seperti ilmu, seni, dan sastra.
Perlindungan hak cipta bukan karena pendaftaraanya melainkan karena pengumuman pertama kali. Pencipta atau penerima hak memiliki hak ekslusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi adalah Pelindungan hukum atas suatu ciptaan bersifat otomatis yaitu suatu ciptaan mendapatkan pelindungan hukum sejak pertama kali ide diwujudkan dalam bentuk nyata atau sejak dipublikasikan ke masyarakat tanpa mensyaratkan pendaftaran. Hak Cipta tunduk pada stelsel deklaratif sehingga lahirnya hak atas suatu ciptaan atau pelindungan bukanlah pada saat pendaftaran tetapi justru pada saat pertama kali diumumkan sesuai dengan stelsel deklaratif tersebut. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata
Ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dapat dibedakan dalam beberapa jenis ciptaan yang dapat dilihat berdasarkan jenis yang terdapat pada aplikasi e-hak cipta, yaitu;
- Jenis Ciptaan Karya Tulis
- Jenis Ciptaan Karya Lainnya
- Jenis Ciptaan Karya Seni
- Jenis Ciptaan Karya Audiovisual
- Jenis Ciptaan Karya Drama dan Koreografi
- Jenis Ciptaan Karya Fotografi
- Jenis Ciptaan Komposisi Musik
- Jenis Ciptaan Karya Rekaman
Adapun hasil karya yang tidak dapat menjadi objek pelindungan hak cipta, yaitu; hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan kitab suci atau simbol keagamaan