Perkembangan dan Pembangunan di Indonesia yang cukup pesat kalau tidak disebut sebagai perkembangan dan pembangunan yang sangat maju tentunya mempunyai dampak yang positif atau yang negatif terutama dalam hal hak-hak seseorang baik yang asasi maupun yang derivative, oleh karenanya masyarakat dituntut untuk mengetahui, mampu menjaga dan melaksanakan hak-haknya itu.
Banyak sekali masyarakat yang tidak tahu tentang hak-hak yang menjadi haknya termasuk tidak mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakannya, banyak masyarakat yang masih terabaikan hak-haknya sebagai manusia.
Sebagai bangsa yang berbudaya dan berdaulat kita harus mampu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta menegakkan Hak Asasi Manusia. Dengan banyaknya permasalahan dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia maka negara kita masih harus merevitalisasi paradigma tentang Hak Asasi Manusia itu sendiri karena kebanyakan masyarakat indonesia pada umumnya masih kurang sekali terhadap pemahaman tentang hak-hak mereka.
Kurangnya pengetahuan, pemahaman dan kesadaran akan Hak Asasi Manusia Itu yang nantinya akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah masalah lokal sekaligus masalah global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Implementasi hak asasi manusia di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat hak asasi manusia itu sama.
Adanya hak asasi manusia menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia atas hak asasi manusia yang lain.
Implementasi hak asasi manusia di Indonesia, meskipun masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia dari yang ringan sampai yang berat dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tandatanda kemajuan pada akhir-akhir ini. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum Hak Asasi Manusia melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pentingnya Hak Asasi Manusia dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat dan dikalangan mahasiswa serta untuk mengetahui lebih mendalam mengenai pelaksanaan dan penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan-bahan maupun data kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan (Soekamto & Mamudji, 1983).
Hak Asasi atau hak dasar adalah hak-hak yang pokok atau dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai pembawaan sejak ia lahir, yang sangat berkaitan dengan martabat dan harkat manusia tersebut (Thaib, 1988). Jadi, Sudah menjadi hal yang salah kaprah bahwa setiap hak yang ada pada diri manusia dianggapnya sebagai hak asasi. Banyak sekali masyarakat kita yang tidak bisa membedakan mana yang disebut sebagai hak asasi dan mana yang bukan hak asasi.
Menurut Martenson dalam Muladi (2002), Hak Asasi Manusia mempunyai arti sebagai: those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being. Dari pengertian yang diberikan oleh Martenson dalam Muladi (2002), maka Hak Asasi Manusia ini melekat secara alamiah pada diri kita sebagai manusia, yang berarti juga bahwa keberadaan Hak Asasi Manusia ini lahir dengan sendirinya dalam diri setiap manusia dan bukan karena keistimewaan yang diberikan oleh hukum atau undang-undang (Kaligis, 2009).
Pengakuan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang sebenarnya telah lebih dahulu ada dibandingkan dengan Deklarasi PBB (Universal Declaration of Human Rights) tanggal 10 Desember 1948. Pengakuan hak Hak Asasi Manusia di Indonesia tampak pada pembukaan undang-undang dasar 1945 pada alenia pertama.
Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia dianggap kurang terlaksana dengan baik. Kasuskasus yang terjadi di Indonesia seperti penanganan Aceh, Timor Timur, Maluku, Poso, Papua, Semanggi dan Tanjung Priok dianggap sebagai pelaksanaan perlindungan Hak Asasi Manusia yang belum berjalan. Upaya pendekatan keamanan dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan yang sangat stabil namun dianggap banyak sekali menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Hal ini tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlunya lebih memberikan Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Perubahan paradigma dari penguasa yang menguasai dan ingin dilayani menjadi penguasa yang menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan perubahan bidang struktural, dan kultural dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Perlakuan yang sama terhadap kaum perempuan untuk menikmati dan mendapatkan hak yang sama di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya, mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984.
Supremasi hukum harus ditegakkan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. Perlunya social control dan lembaga politik terhadap dalam upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah.
Dengan banyaknya kejadian yang mengarah kepada pelanggaran terhadap hak asasi manusia, menunjukkan bahwa manusia Indonesia (masyarakat, penyelenggara negara dan penegak hukum) belum memahami apa arti sebenarnya hak-hak asasinya (termasuk kewajiban-kewajiban asasinya). Selengkap dan sebaik apapun peraturan perundang-undangan yang mengatur Hak Asasi Manusia hanya akan bernilai bila dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Adanya peraturan perundangundangan sudah seharusnya dan sewajarnya untuk dilaksanakan dan ditegakkan. Sistem peradilan yang tidak memihak dan menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah berdasarkan atas hukum yang benar dan dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang benar.
Hak asasi manusia akan bisa berjalan dengan baik kalau setiap warga negara atau setiap manusia menjalankan haknya dengan mengingat kewajiban-kewajibannya. Hak asasi manusia akan berjalan dengan baik apabila setiap manusia menyadari bahwa ada orang lain yang mempunyai hak yang sama dengan dirinya dengan kata lain bahwa hak asasi manusia akan berjalan dengan baik apabila hak asasinya itu dibatasi oleh hak asasi orang lain.
Peraturan perundang-undangan adalah sebagai tools of law enforcement bagi penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Hak asasi manusia akan lebih berjalan atau bisa dijalankan dengan lebih baik dalam suasana perikehidupan bangsa yang demokratis, karena negara yang demokratis senantiasa mendasarkan hukum dalam praktek kenegaraannya, senantiasa menghormati hak-hak warga negaranya dan adanya partisipasi warga negara dalam hal pengambilan kebijakan-kebijakan publik.
Baca juga: