Indonesia merupakan negara yang demokratis. Hal ini ditandai dengan adanya organisasi yang mewadahi warga negara untuk berpartisipasi dalam pengelolaan negara. Organisasi tersebut berupa partai politik.
Partai politik merupakan wadah yang tepat dalam menyatukan berbagai pemikiran guna menuju satu tujuan yang sama. Alhasil, partai politik dapat turut serta dalam pembuatan serta pelaksanaan suatu keputusan. Partai politik saat ini bergerak sangat dinamis, terbukti terdapat lebih dari dua partai politik yang menduduki kursi pemerintahan.
Pada umumnya, dalam pertarungan pemilu partai politik cukup beragam, dengan ideologi yang berbeda-beda. Namun, sangat disayangkan, keterlibatan perempuan dalam partai politik masih sangat sedikit. Sementara itu, keterlibatan laki-laki dalam partai politik sangat mendominasikan. Seiring dengan berjalannya waktu dan pemenuhan tujuan pembangunan berkelanjutan, dunia politik di Indonesia mulai mengkondisikan kehadiran perempuan.
Indonesia menjadi salah satu negara yang telah menandatangani beberapa konvensi internasional tentang kesetaraan gender. Penandatanganan ini bertujuan menghapus segala bentuk diskriminasi dan secara tegas memberikan pengakuan bahwa akan menjamin kesetaraan kedudukan antara laki-laki dan perempuan. Konvensi yang telah ditandatangani oleh Indonesia yaitu dalam UU Nomor 68 Tahun 1958 Tentang Persetujuan Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita dan UU Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.