Upaya lanjutan Pemerintah guna meningkatkan kesetaraan gender dapat ditemukan dalam penandatanganan kesepakatan global tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Program ini di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
Secara umum, SDGs merupakan salah satu bentuk komitmen global dan nasional dalam upaya untuk kesejahteraan masyarakat yang mencangkup 17 Tujuan Global yaitu:
- Tanpa Kemiskinan;
- Tanpa Kelaparan;
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera;
- Pendidikan Berkualitas;
- Kesetaraan Gender;
- Air Bersih dan Sanitasi Layak;
- Energi Bersih dan Terjangkau;
- Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi;
- Industri, Inovasi dan Infrastruktur;
- Berkurangnya Kesenjangan;
- Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan;
- Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab;
- Penanganan Perubahan Iklim;
- Ekosistem Lautan;
- Ekosistem Daratan;
- Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh;
- Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Dari 17 SDGs di atas, tujuan kesetaraan gender terdapat pada poin kelima, tentang peran negara untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan serta diskriminasi terhadap perempuan dan memastikan bahwa perempuan akan memiliki kesempatan yang sama dalam segala aspek berkehidupan. Dapat dinyatakan bahwa kesetaraan gender telah menjadi program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, terkhususnya di Indonesia.
Tidak berhenti sampai di situ, dukungan Pemerintah terimplementasikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU ini memerintahkan partai politik mencalonkan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam daftar calon legislatif. Ketersediaan perempuan yang setara dengan laki-laki di parlemen dapat menyeimbangkan serta mewarnai perumusan kebijakan parlemen. Hal ini akan menyeimbangkan kepentingan kesejahteraan perempuan dan anak.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, keterwakilan perempuan di lembaga legislatif sekitar 21% dan presentasenya masih lebih kecil dibandingkan kuota keterwakilan yang seharusnya sekurang-kurangnya 30%. Pada sisi lain, merujuk hasil penelitian Pusat Kajian, Riset dan Politik Universitas Indonesia, jumlah keterwakilan perempuan di lembaga legislatif saat ini tergolong paling tinggi sepanjang sejarah pasca-reformasi.