Tentu, kode etik profesi sangat berpengaruh terhadap sebuah profesionalitas dalam profesi. Dapat dikatakan bahwa sebuah kode etik menjadi pedoman serta dapat menjadikan batasan bagaimana seseorang dapat bersikap ketika sedang menjalani profesi tertentu. Keterkaitan serta pengaruh ini dapat dilihat dari banyaknya kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seseorang atau oknum. Mereka melanggar kode etik sehingga menyebabkan profesionalitas dalam profesi mereka kurang. Contohnya di dalam kasus Advokat yang melakukan korupsi dan suap terhadap hakim.
Menurut ICW (Indonesian Corruption Watch) pengacara kondang OC Kaligis merupakan pengacara ke-10 yang dijerat Undang-Undang tindak pidana korupsi. OCK dipidana atas tindak pidana korupsi setelah diketahui melakukan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kasus suap ini pun sudah mendapat putusan di tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 1319K/Pid.Sus/2016. Pidana yang dijatuhkan oleh Mejelis Hakim yang mengadili pun lebih berat daripada tungkat banding dan tingkat pertama.
Advokat merupakan sebuah profesi yang terhormat serta dalam menjalankan profesinya berada di dalam perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik, serta harus berpegang teguh pada kejujuran, kemandirian, kerahasiaan dan keterbukaan. Maka dari itu seorang advokat haruslah menjaga citra dan martabat untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesinya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku. Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi menjadi seorang Advokat, yang didalamnya menjamin, melindungi dan mewajibkan Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab menjalankan profesinya baik kepada pengadilan, masyarakat, atau bahkan negara.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan bahwa advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Konsekuensi dari pasal ini adalah ketika Advokat menjalankan tugasnya, Advokat harus menjunjung tinggi kode etik profesinya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bukan semata-mata hanya untuk mendapatkan mutu profesi yang baik di masyarakat, melainkan bagaimana juga tanggung jawab serta bakti dan tujuan utama adanya Advokat.