Pada era globalisasi dewasa ini dimana kebutuhan hidup sehari-hari terus meningkat dan pemenuhannya tidak dapat lagi hanya mengandalkan sektor produksi domestik, meningkatlah kebutuhan untuk bertransaksi bisnis antar lintas batas negara atau yang sering disebut international business transaction. Untuk menjamin kepastian hukum para pihak yang melakukan international business transaction ini, hubungan hukum tersebut perlu dituangkan ke dalam kontrak bisnis internasional.
Terdapat 4 pembagian sistem hukum di dunia, yakni sistem hukum Eropa Kontinental (civil law), sistem hukum Anglo Saxon (common law), sistem hukum adat, dan sistem hukum berdasar agama.
Dua sistem hukum dominan yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia adalah sistem hukum civil law dan common law. Perbedaan sistem hukum yang dianut negara-negara di dunia dapat menimbulkan adanya sengketa antara para pihak yang melakukan jual beli lintas batas negara, sehingga untuk menghindari konflik yang terjadi maka para pihak dalam kontraknya dianjurkan mencantumkan klausula pilihan hukum dan pilihan jurisdiksi.
Kontrak jual beli merupakan suatu persetujuan tentang perikatan ketika pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Para pihak baik penjual maupun pembeli terikat untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang tercantum pada kontrak jual beli yang telah dibuat. Kontrak jual beli tersebut dibuat dengan prinsip kebebasan berkontrak/ party autonomy sehingga konsekuensi logis dari diberlakukannya prinsip ini adalah para pihak dapat menentukan sendiri choice of law dan choice of forum.
Klausula pilihan hukum dan pilihan yurisdiksi adalah salah satu klausul penting dalam penyusunan kontrak jual beli internasional, kedua klausul ini termasuk kedalam bagian boilerplate dari kontrak yang memuat klausul teknis dan standar umum. Pentingnya adanya klausul boilerplate dalam kontrak jual beli internasional adalah untuk menjalankan keseluruhan isi dari kontrak.
Tujuan klausul pilihan hukum adalah untuk memberikan prediktibilitas bagi para pihak tentang sistem hukum negara mana atau konvensi internasional mana yang akan diberlakukan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat dari kontrak dikemudian hari. Pemilihan sistem hukum suatu negara atau pemilihan konvensi internasional sangat tergantung dari kesepakatan para pihak itu sendiri.
Berbeda dengan tujuan klausul pilihan hukum yang menentukan sistem hukum atau konvensi internasional dalam menyelesaikan sengketa, klausul pilihan forum atau choice of jurisdiction mempunyai tujuan untuk memberikan prediktibilitas bagi para pihak tentang di negara atau di forum manakah para pihak akan menyelesaikan sengketa mereka di kemudian hari.