Komisi Pemilihan Umum atau disingkat KPU, mengumumkan pemenang Pilpres pada Tanggal 21 Mei 2019 hari Selasa. Di dalam pengumuman tersebut, pasangan Jokowi-Maaruf dinyatakan unggul dari pasangan Prabowo-Sandi yang artinya pasangan Jokowi-Maaruf menjadi pemenang Pilpres tahun 2019 ini. Desas desus unjuk rasa yang akan terjadi pada tanggal 22 Mei 2019 karena isu isu kecurangan yang diduga terjadi selama pilpres 2019 sudah ramai di platform manapun. Sehingga, aparat negara sudah dalam keadaan siaga setelah pengumuman dari KPU tersebut di siarkan. Hingga akhirnya, aksi massa yang direncanakan pada tanggal 22 Mei 2019 tersebut dimulai sehari lebih awal, yaitu pada tanggal 21 Mei 2019.
Aksi Massa tersebut tidak hanya memadati daerah Komisi Pemilihan Umum atau KPU, namun juga memadati daerah Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Aksi yang dilakukan sehari lebih awal tersebut dikarenakan KPU mengumumkan hasil Pilpres 2019 pada tanggal 21 Mei 2019 juga, yang artinya KPU melakukan hal itu sehari lebih awal dari perjanjian sebelumnya. Hingga akhirnya, para demonstran juga maju sehari lebih awal.
Kemudian, aksi unjuk rasa tersebut dilanjutkan pada tanggal 22 Mei 2019, sejak pagi hari. Para demonstran bersiaga di kawasan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Massa yang berdemo meneriaki yel yel sebagai bentuk suara yang ingin didengar. Sesuai standar SOP atau Standar Operasional Prosedur, para demonstran dikawal oleh pihak penegak hukum, yaitu polisi menggunakan atribut tameng dan membentuk dua kelompok barisan sebagai bentuk pertahanan diri juga mengawal jalannya unjuk rasa agar tidak terjadi kericuhan. Demo merupakan penyampaian pendapat di depan umum dan hal ini dijamin oleh UUD 1945 sepanjang mematuhi peraturan yang berlaku. Penyampaian pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.”
Awal mulanya, aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan kondusif dan tertib. Ketika pihak kepolisian membubarkan massa pada pukul 21.00, massa mematuhi hal tersebut dan segera membubarkan diri. Kejadian ricuh mulanya dimulai ketika para massa yang berdemo di depan Gedung Bawaslu sudah membubarkan diri pukul 21.00 waktu setempat. Namun, pada pukul 23.00 tiba tiba muncul massa misterius yang membuat keadaan tersebut berubah menjadi chaos, sehingga aparat penegak mau tidak mau harus mengambil langkah awal sebagai upaya kejadian chaos yang tidak diinginkan. Massa tersebut berubah menjadi anarkis dan provokatif. Sesuai SOP yang berlaku, maka mau tidak mau aparat hukum segera berusaha mengamankan mereka. Saling lempar batu pun terjadi karena massa yang anarkis. Aksi tersebut berlanjut hingga tanggal 23 Mei 2019 yang ditangani oleh aparat kepolisian.