Selain itu jumlah partai politik yang ikut serta pun juga berbeda, pada tahun 2019 ini terdapat 16 partai politik yang akan ikut bertarung sedangkan pada tahun 2014 tercatat ada 14 partai politik yang ikut berpartisipasi. Maka dari itu terdapat 2 partai politik baru yang tidak ikut serta dalam pagelaran Pemilu 2014, yang artinya partai politik tersebut secara otomatis tidak mempunyai hak atau kesempatan untuk mengusung wakilnya menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden di Pemilu 2019. Hal ini tentu tidak selaras dengan prinsip keadilan Pemilu (electoral justice) yakni seharusnya setiap peserta Pemilu mempunyai hak pencalonan (candidacy right) yang sama.
Dampak kerugian partai politik atas penerapan Presidential Threshold tidak berhenti sampai disini, kerugian yang dialami oleh partai politik terutama parpol baru yang tidak dapat berinisiasi untuk mencalonkan wakilnya sebagai presiden atau wakil presiden, maka mau tidak mau mereka harus berkoalisi dengan partai lain untuk mendukung salah satu paslon, namun meskipun telah berafiliasi dengan partai-partai lain logo dan nama dari partai politik baru tidak dicantumkan dan tidak diakui sebagai partai pengusung calon Presiden dan Wakil Presiden. Dikarenakan hal ini kembali lagi mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang pada akhirnya KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak memasukkan logo partai baru dalam surat suara, meski ikut mendukung capres cawapres tertentu. Hal ini disebakan karena partai politik baru belum mempunyai suara oleh karena itu tidak bisa dimasukkan dalam surat suara.
Jika ditilik lebih dalam lagi derita kerugian yang dialami partai politik baru jelas lebih parah dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh partai politik lama yang mana sudah mempunyai suara di DPR. Kerugian yang diterima oleh partai politik lama hanyalah satu yaitu tidak bisa mencalonkan wakilnya sendiri sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden karena tidak bisa memenuhi ambang batas atau Presidential Threshold. Partai Politik lama masih mempunyai kesempatan untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden dengan cara berkoalisi, dan partainya diakui sebagsi partai pengusung.
Kerugian yang dialami oleh partai politik seperti yang telah dijelaskan merupakan kerugian yang dialami oleh rakyat. Rakyat yang dimaksud terutama adalah rakyat yang bernaung di dalam partai politik- partai politik seperti yang dimaksud sebelumnya. Kerugian yang dialami rakyat tersebut sesungguhnya tidak lain diakibatkan adanya penerapan Presidential Threshold di Pemilu serantak tahun 2019. Artinya penerapan Presidential Threshold memang belum sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya dampak terhadap partai politik serta masyarakat yang bernaung di partai politik seperti yang dimaksud diatas.
“Injustice anywhere is a threat to justice everywhere”