KESIMPULAN
Dalam UU Cipta Kerja yang dinilai tidak ramah bagi difabel bisa mengakibatkan hilangnya hak untuk bekerja bagi kaum penyandang difabel. Hal ini menjadi masalah yang serius dan harus dipertimbangkan kembali oleh pemerintah karena bertabrakan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Diluar itu banyak pihak-pihak swasta yang justru memberikan fasilitas berbayar untuk menjamin hak difabel terpenuhi. Tapi tidak semua kaum difabel bisa merasakan fasilitas tersebut karena terlalu mahal. KND yang dibentuk oleh pemerintah diharapkan bisa berdampak signifikan kepada kaum difabel.