Seseorang yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh berlakunya sebuah undang-undang, dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Namun, Tidak semua orang dapat mengajukan permohon, hanya pihak-pihak yang dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Yang memiliki kedudukan Hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi menurut UU MK secara tegas disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) butir a UU MK adalah perorangan warga negara Indonesia.
Dengan diratifikasinya Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Right/ICCPR) telah memberikan kewajiban bagi Negara Indonesia untuk melindungi siapapun yang berada di wilayahnya. Khusus untuk bidang persamaan kedudukan dihadapan hukum, diatur dalam Pasal 16 dan 26 ICCPR.
Baca selengkapnya
Kamu perlu masuk dulu untuk dapat membaca artikel secara lengkap dan tanpa batas. Silakan masuk atau mendaftar sebagai pengguna.