By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Legal Standing WNA dalam Pengujian Undang-Undang di MK
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Knowledge > Legal Standing WNA dalam Pengujian Undang-Undang di MK
    Knowledge

    Legal Standing WNA dalam Pengujian Undang-Undang di MK

    Posted Ahmad Fahmi 2 tahun ago
    Updated 2021/10/19 at 8:03 PM
    Share
    6 Min Read
    SHARE

    Seseorang yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh berlakunya sebuah undang-undang, dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Namun, Tidak semua orang dapat mengajukan permohon, hanya pihak-pihak yang dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Yang memiliki kedudukan Hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi menurut UU MK secara tegas disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) butir a UU MK adalah perorangan warga negara Indonesia.

    Dengan diratifikasinya Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Right/ICCPR) telah memberikan kewajiban bagi Negara Indonesia untuk melindungi siapapun yang berada di wilayahnya. Khusus untuk bidang persamaan kedudukan dihadapan hukum, diatur dalam Pasal 16 dan 26 ICCPR.

    [rml_read_more]

    Pasal-pasal dalam Bab XA UUD Tahun 1945 tentang HAM, hampir seluruh pasalnya diawali dengan perkataan “setiap orang berhak…” (kecuali pasal 281 ayat (3), (4), dan (5) serta Pasal 28J ayat (2)), sehingga yang dilindungi haknya oleh UUD Tahun 1945 adalah semua orang yang berada di wilayah Republik Indonesia baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Perlakuan tanpa diskriminatif diakui dalam UUD Tahun 1945 dalam Pasal 281 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

    Khusus yang berkaitan dengan permohonan perkara nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian Undang-Undang Narkotika dimana Pemohonnya ada yang warga negara asing yaitu warga negara Autralia, Pemohon mendalilkan bahwa Pemohon yang bukan warga negara Indonesia pun memiliki hak yang sama dalam hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 UUD Tahun 1945 yaitu “semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan yang sama tanpa diskriminasi apapun”. Para Pemohon dalam perkara a quo, dipidana dengan hukuman mati, dan keberatan atas penjatuhan hukuman mati dianggap tidak tepat terutama untuk perkara narkotika.

    Indonesia telah meratifikasi ICCPR yang didalamnya menyatakan bahwa hak untuk hidup merupakan hak yang mendasar yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan dalam keadaan apapun. Namun ada pengecualian dalam ICCPR tentang penerapan hukuman mati, yaitu hukuman mati hanya dapat diterapkan dalam kejahatan yang paling serius dan sesuai dengan hukuman yang berlaku pada saat kejahatan berlangsung, ada jaminan memperoleh pemeriksaan yang adil tidak ada diskriminasi dalam pemeriksaan, tidak merendahkan merendahkan martabat, diputuskan oleh pengadilan umum dan diberikan hak untuk memohon untuk memperoleh keringanan.

    Khusus untuk pembahasan hukuman pidana mati untuk kasus narkotika, dalam ICCPR pun tidak ada pembatasan yang menyatakan bahwa khusus kasus narkotika tidak dapat diberikan hukuman mati. Kasus narkotika termasuk kasus yang besar dan bahkan meresahkan masyarakat, sehingga agar tidak timbul korban lebih banyak maka harus ada hukuman yang dapat memberikan efek jera, jika seseorang akan melakukan atau terjun ke dalam duni narkotika maka dia akan berfikir dua kali.

    12Next Page

    You Might Also Like

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim

    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?

    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja

    TAGGED: Hukum Acara, Hukum Acara MK
    Ahmad Fahmi September 23, 2021
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by Ahmad Fahmi
    Follow:
    I'm 21 year old disappointment from indonesia who is concerning about the country's future
    Previous Article sumber : Freepik Pemenuhan Hak Difabel dalam Undang-Undang Cipta Kerja
    Next Article DPR Loloskan 7 Calon Hakim Agung Usulan KY
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Knowledge

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim

    3 hari ago
    Knowledge

    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?

    2 minggu ago
    Knowledge

    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan

    3 minggu ago
    Knowledge

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    1 bulan ago
    Knowledge

    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja

    1 bulan ago
    Knowledge

    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek

    2 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?