Berbagai permasalahan pelanggaran HAM yang berhasil memenuhi rasa keadilan masyarakat di Indonesia masih merupakan harapan. Pembentukan institusi dan instrument HAM masih belum cukup untuk memuaskan dahaga masyarakat, terutama korban, akan keadilan. Berbagai upaya dan pengalian terhadap berbagai mekanisme penyelesaian terus dilakukan. Tak lebih dan tak kurang untuk memenuhi dahaga tersebut sekaligus menjamin masa depan umat manusia yang lebih baik.
Mekanisme Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court – ICC) merupakan mekanisme yang dibangun untuk menunaikan kebutuhan agar tidak lagi ada impunitas bagi pelaku kejahatan kemanusiaan. Sejak didirikan pada tahun 2002, Mahkamah Pidana Internasional telah menjadi lembaga yang kompeten dalam upaya pemidanaan bagi pelaku kejahatan kemanusiaan.
Mahkamah Pidana Internasional baru menjalankan fungsinya apabila Pengadilan Nasional tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, dalam hal ini maksudnya adalah apabila Pengadilan Nasional tidak mau mengadili pelaku kejahatan tersebut (unwilling), dan tidak mampu (unable).
Asas Hukum Pidana Internasional dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu: asas hukum yang bersumber dari hukum internasional dan asas hukum pidana nasional. Asas yang bersumber pada hukum internasional dibedakan lagi menjadi asas hukum umum dan asas hukum khusus.
Apa itu Mahkamah Pidana Internasional?
Mahkamah Pidana Internasional (atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai International Criminal Court atau ICC) adalah pengadilan tetap dan independen pertama yang mampu melakukan penyelidikan dan mengadili setiap orang yang melakukan pelanggaran terberat terhadap hukum kemanusiaan internasional, seperti kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, pembunuhan dan tindakan agresi. ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda dan beranggotakan 124 Negara di seluruh dunia.