Dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga tidak menjamin aksesibilitas lingkungan kerja untuk difabel, tetapi hanya mengatur aspek fisik dan infrastruktur. Penunjangan fasilitas dan pelayanan terhadap difabel seharusnya dibedakan dengan yang lainnya. Dijelaskan dalam Undang-Undang Pasal 2 penyandang Disabilitas berhak merasakan aksesbilitas, mendapatkan penghormatan terhadap martabat, kesamaan kesempatan, dan lain-lainnya. Difabel berhak tidak mendapatkan diskriminasi juga keragaman manusia dan kemanusiaan, dan kesetaraan.
JUMLAH POPULASI PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA
Dilansir dari majalah Tempo.co, dalam paparannya Kepala Sub Direkotrat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik, Kementrian Sosial, Erniyanto menunjukkan sebanyak 21,84 juta atau sekitar 8,56 persen penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Data tersebut diambil dari Survei Penduduk Antar Sensus atau SUPAS 2015. Angka ini masih tergolong rendah dibandingkan negara lain. Ditahun 2018 ada peningkatan menjadi menjadi 14,2 persen dari penduduk Indonesia atau sekitar berjumlah 30,38 juta jiwa. Tapi 40 persen dari presentase diatas berada di ekonomi golongan bawah.
Untuk meningkatkan Perpres 68 Tahun 2020 menetapkan tentang Komisi Nasional Disabilitas yang sudah tertera dalam UU No. 8 Tahun 2016. Komisi Nasional Disabilitas (KND) adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Pada pasal 131 menyebutka bahwa KND dibentuk dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Karena penyandang difabel perlu pengawasan khusus dan penanganan yang cepat. KND sebagai usaha pemerintah untuk mengupayakan yang terbaik untuk kaum penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan haknya sebagai warga negara.