Berdasarkan Putusan MK No. 2/PUU-XVI/2018, mekanisme pembubaran ormas tanpa melalui putusan pengadilan tidak melanggar prinsip negara hukum. Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, menyatakan bahwa asas contrarius actus dalam hukum administrasi negara adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.
Asas contrarius actus yang menjadi landasan UU Ormas dinilai MK tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum. Pasalnya, pencabutan izin ormas dalam beleid tersebut tetap melibatkan pengadilan. Hal tersebut karena peran lembaga peradilan masih ada dalam pembubaran ormas hanya saja perannya dibalik. Jika sebelumnya dalam membubarkan ormas Pemerintah harus melalui putusan lembaga peradilan, maka setelah UU No. 16 Tahun 2017 mekanisme lembaga peradilan dilakukan di akhir setelah adanya putusan pembubaran ormas oleh Pemerintah apabila pihak ormas merasa keberatan.
Maka dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pembubaran ormas tanpa putusan pengadilan merupakan sah dan konstitusional serta tidak melanggar konsepsi negara hukum karena didasarkan pada Putusan MK No. 2/PUU-XVI/2018 memutuskan yang demikian.
Baca juga: