Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan klasifikasi baku kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia. KBLI disusun untuk menyediakan satu set kerangka klasifikasi kegiatan ekonomi yang komprehensif di Indonesia agar dapat digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan ekonomi. Dengan penyeragamanan tersebut, data statistik kegiatan ekonomi dapat dibandingkan dengan format yang standar pada tingkat internasional, nasional, maupun regional. KBLI dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS).
KBLI bukan hanya digunakan untuk menyajikan data statistik dengan lengkap dan terstruktur, tetapi telah meluas hingga kebutuhan perizinan usaha dan investasi dengan berbasis One (Online) Single Submission (OSS) atau Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. KBLI digunakan sebagai dasar identifikasi bidang usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), penentuan kualifikasi : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), perijinan investasi/penanaman modal, pengadaan barang dan jasa dan identifikasi bidang usaha untuk pendaftaran Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disebut NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
Dasar Penyusunan KBLI
Dasar penyusunan KBLI adalah International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC), sampai 4 digit, disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS), serta dikembangkan rinci sampai 5 digit untuk kegiatan ekonomi yang khas Indonesia. Dalam perkembangannya, dari tahun 1977 sampai dengan sekarang KBLI 2020 adalah sebagai berikut:
Sumber Internasional | Publikasi Indonesia |
ISIC Original, 1948 | – |
ISIC Rev. 1, 1958 | – |
ISIC Rev. 2, 1968 |
|
ISIC Rev. 3, 1990 |
|
|
|
Berlakunya KBLI 2020 dikaitkan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar suatu Perseroan
Pasal 3 Anggaran Dasar suatu Perseroan berkaitan dengan maksud dan tujuan Perseroan tersebut didirikan. Maksud dan tujuan Perseroan diatur dalam Pasal 2 UUPT yang menentukan:
“Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.”
Sesuai dengan apa yang disebut di atas berdasarkan ketentuan Pasal 2 UUPT disamping harus mempunyai maksud dan tujuan, Perseroan juga harus mempunyai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Kegiatan usaha Perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Kegiatan usaha merupakan uraian lebih lanjut berkaitan dengan maksud dan tujuan Perseroan dan dicantumkan di dalam Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.