Etika berasal dari kata ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan, atau adat. Sebagai suatu subjek, etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika adalah refleksi dari self control karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok itu sendiri.
Etika juga sebagai suatu filsafat moral, yaitu yang tidak melihat fakta-fakta, tetapi terfokus pada nilai-nilai dan ide-ide tentang kebaikan dan keburukan, bukan terhadap tindakan manusia. Tuntutan etika tidak hanya pada suatu kebenaran sebagaimana adanya, tetapi juga menuntut sauatu kebenaran dengan berdasarkan manfaat atau kebaikan dari seluruh tingkah laku manusia.
Dalam bidang hukum, salah satu aspek yang disoroti etika berkenaan dengan tingkah laku manusia adalah pada bidang kerja keahlian yang disebut profesi. Karena profesi sebagai suatu pekerjaan tentang keahlian teori dan teknis, yang bersandar pada suatu kejujuran, sehingga ketergantungan dan harapan orang yang membutuhkan bantuannya sangat besar guna menerapkan sistem penegakan hukum yang baik, sehingga dari itu para pengemban suatu profesi dituntut syarat-syarat tertentu dalam mengemban dan melaksanakan tugas dan fungsi profesinya, agar benar-benar bekerja secara profesional di bidangnya.
[rml_read_more]
Profesi yang bergerak di bidang hukum salah satunya adalah jaksa. Jaksa dalam menjalankan fungsi keprofesiannya dilengkapi dengan rambu-rambu, yaitu rambu-rambu hukum atau perundang-undangan, dan rambu-rambu etik dan moral profesi atau kode etik profesi, sehingga tanggung jawab jaksa dalam melaksanakan profesinya meliputi tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral. Dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR PER-014/A/JA/11/2012 tentang kode perilaku Jaksa, dalam pasal 3 dan 4 tentang kewajiban jaksa menyatakan setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945, juga menerapkan doktrin Tri Krama Adhyaksa.
Tri Krama Adhyaksa sendiri memiliki arti kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia. Hal itu menjadi keharusan bagi para jaksa untuk dipatuhi dalam mejalankan tugas dan wewenangnya, karena pengajuan tuntutan yang diajukan jaksa kepada hakim saat proses peradilan menjadi salah satu acuan penting bagi hakim dalam memutuskan putusan dalam persidangan, disinilah keadilan itu ditunggu-tunggu oleh masyarakat umum.