Hal tersebut sangat tidak masuk akal dan melukai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Tidak hanya sampai di situ, di mana letak pelaksanaan tujuan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia? Di mana pengakuan terhadap hak asasi manusia khususnya kesamaan di hadapan hukum? Dimana letak keadilan yang tercantum dalam konstitusi dan filsafat Pancasila? Apakah dasar-dasar tersebut sudah tidak lagi dianggap serius dengan adanya peraturan perundang-undangan yang lebih sering digunakan?
Penutup
Keberadaan konstitusi adalah dasar legitimasi bagi masyarakat untuk mengatur dan membatasi jalannya sebuah pemerintahan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat merugikan masyarakat. Tidak dihargainya konstitusi, sama dengan tidak dihargainya masyarakat yang mana juga berarti tidak dihargainya negara ini yang berkedaulatan rakyat. Tentang negara yang juga berkedaulatan hukum, bukankah sudah jelas bahwa hukum di Indonesia saat ini telah ternoda? Dimana martabatnya? Dalam perkembangannya, posisi hukum di mata masyarakat Indonesia mulai kehilangan wibawanya, dengan pelaksanaan penegakan hukum yang sering kali melukai rasa keadilan masyarakat dan percampuran kepentingan yang bahkan masyarakat tidak mengerti urgensinya.
Pengabaian terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam konstitusi tentu sama saja dengan mengabaikan bangsa ini demi kepentingan segelintir orang yang berkepentingan. Konstitusi harus dihargai dan ditanam lebih jauh lagi bukan hanya di dalam peraturan perundang-undangan, namun juga dalam perbuatan setiap orang di dalam wilayah NKRI agar Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak hanya menjadi konstitusi yang tidak pernah digali apalagi dihargai. Putusan pengadilan tentang kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan yang hanya selama satu tahun pidana penjara telah menghebohkan masyarakat karena keringanan pidananya sehingga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimanakah hukum sejauh ini berjalan di Indonesia. Apabila penegak hukum yang tegas dan lugas dalam memberantas korupsi justru dibiarkan disakiti tanpa adanya hukum yang benar-benar melindungi, lalu siapa lagi yang berani menegakkan hukum di negara ini?