Akta otentik akan berguna ketika di kemudian hari ada masalah atau sengketa tertentu yang di mana segala kesepakatan dan perjanjian telah dituangkan dalam akta yang dibuat oleh notaris atau PPAT, sehingga kita bisa mengajukan akta otentik sebagai alat bukti di pengadilan. Maka dari itu, kita perlu mengetahui kewenangan masing-masing pejabat umum yang dapat membuat akta otentik yang kita butuhkan. Jika kita membutuhkan akta berkaitan dengan tanah, misalnya jual beli tanah atau menjaminkan tanah dengan hak tanggungan, maka PPAT merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta tersebut. Sedangkan untuk akta lainnya yang tidak berkaitan dengan tanah antara lain seperti pendirian perusahaan, jual beli saham, perjanjian kawin, maka Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta tersebut.
Notaris atau PPAT? Inilah Perbedaannya
Posted
ARYAN
4 tahun ago
Updated 2021/10/19 at 8:10 PM