Karena memang tugas lembaga ini adalah memberantas korupsi, yang dimana kebanyakan pelaku kasus ini adalah pejabat-pejabat yang susah melawan hawa nafsunya untuk mengambil uang rakyat. Patut saja jika pemimpin lembaga ini harus mampu menyontohkan kepada masyarakat dengan gaya hidup yang sederhana. Maka dari itu, Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Firli dianggap melanggar keteladanan yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf n dan pasal 8 ayat (1) huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK. Sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, teguran tertulis II ini berlaku selama 6 bulan. Aturan tersebut menyatakan bahwa seseorang yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, ataupun berat tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, maupun pelatihan. Selain itu, dengan putusan ini Firli dilarang melakukan perbuatan serupa selama enam bulan kedepan. Jika melanggar aturan ini, maka Firli akan langsung mendapatkan sanksi yang lebih berat.
Terdapat beberapa hal yang bisa memberatkan dan meringankan dalam perbuatan ketua KPK tersebut. Hal yang memberatkan, ketika ia tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui jika apa yang ia lakukan tersebut benar-benar melanggar kode etik. Sebagai ketua KPK seharusnya menjadi teladan, tetapi ini malah melakukan yang tidak sesuai apalagi ia tidak tahu menahu apa yang seharusnya diterapkan dalam kehidupannya sebagai pemimpin KPK.
Hal yang meringankan, Firli belum pernah dihukum karena pelanggaran kode etik dan pedoman yang berlaku, kooperatif, dan memperlancar jalannya persidangan. Firli menerima segala keputusan dan ia juga meminta maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman atas kejadian ini, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Kesimpulan
Pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap kode etik ini harus dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Harus bisa menerima segala keputusan dan tidak segan untuk meminta maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman atas kejadian ini selama menjabat sebagai pemimpin. Harapannya, sanksi ringan berupa teguran tertulis II yaitu agar Firli tidak mengulangi perbuatannya dan agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang sudah diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK.