Hasil pertemuan yang dilakukan TGPF baik dari tandingan dan gelar perkara publik tetap harus diadopsi untuk menciptakan sistem hukum yang ada. Jika tidak dilakukan maka langkah apapun yang dilakukan akan sia-sia, dan kasus yang terjadi ini bukan hanya terjadi pada Novel saja, namun juga terjadi pada anggota KPK yang lain. Oleh karena itu, kasus ini akan tetap berlanjut sampai kapan pun, sebab ini akan mengancam diri sendiri maupun keluarga hingga negara.
kawanhukum.id merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi pemikiran pembaru dan pemerhati hukum Indonesia. Esai yang diterbitkan dari, oleh dan untuk generasi Y dan Z. Submit esaimu secara mandiri di sini ya.