Di negeri dengan sistem patriarki yang melekat kuat dalam keseharian masyarakatnya, menjadi tidak mudah bagi perempuan untuk mengekspresikan diri. Ada banyak hal yang kemudian dianggap menjadi tidak pantas dilakukan perempuan. Dengan kata lain, ada perbuatan-perbuatan tertentu yang dianggap tabu dilakukan oleh perempuan. Sayangnya, perbuatan yang tidak pantas dilakukan perempuan itu bisa dengan leluasa dilaksanakan lelaki tanpa ada pandangan miring terhadapnya. Terlebih lagi, dalam realitasnya, begitulah stigma yang berlaku dan banyak diyakini oleh masyarakat. Seringkali perempuan tidak pernah diberikan kesempatan menjawab atau setidaknya menyampaikan alasan.
Patriarki: Masihkah Hidup Hingga Kini?
Patriarki adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial, dan penguasaan properti. Sederhananya, patriaki merupakan sistem yang seringkali menguntungkan posisi laki-laki. Bisa juga disebutkan bahwa patriarki menekankan tata kekeluargaan yang sangat mementingkan garis keturunan dari bapak.
Patriarki menjadi tradisi yang tampaknya masih mengakar kuat di segala sistem kehidupan masyarakat baik dalam bidang sosial, budaya, pendidikan, bahasa, politik, juga hukum. Kenapa demikian? Patriarki dikonstruksikan, dilembagakan dan disosialisasikan lewat institusi-institusi yang terlibat sehari-hari dalam kehidupan seperti keluarga, sekolah, masyarakat, agama, tempat kerja sampai kebijakan negara. Bisakah saudara merasakannya?
Secara etimologi, patriarki berkaitan dengan sistem sosial dimana ayah menguasai seluruh anggota keluarganya, harta milikinya, serta sumber-sumber ekonomi lainnya. Ia juga membuat semua keputusan penting untuk keluarga. Dalam sistem sosial, budaya (juga keagamaan) patriarki muncul sebagai bentuk kepercayaan atau ideologi bahwa laki-laki lebih tinggi kedudukannya daripada perempuan; bahwa “perempuan harus dikuasai bahkan dianggap sebagai harta laki-laki” (yang menandakan bahwa perempuan adalah suatu objek atau barang).
Tentu akan sangat tidak terhormat ketika identitas seorang perempuan disimbolkan dengan harta. Karena perempuan adalah hal yang tidak ternilai, maka tindakan memberi harga yang bernilai yang bisa dihitung pada perempuan merupakan suatu penghinaan kemandirian berpikir. Setiap manusia memiliki hak asasi dan tidak dapat dicabut oleh siapapun, bahkan dirinya sendiri.
Sylvia Walby membuat sebuah teori yang menarik tentang patriarki. Menurutnya, patriarki itu bisa dibedakan menjadi dua: patriarki privat dan patriarki publik. Kita bisa mengetahui bahwa patriarki privat bermuara pada wilayah rumah tangga. Wilayah rumah tangga ini dikatakan sebagai daerah awal utama kekuasaan laki-laki atas perempuan, sedangkan patriarki publik menempati wilayah publik seperti lapangan pekerjaan dan kenegaraan. Ekspansi wujud patriarki ini merubah baik pemegang “struktur kekuasaan” dan kondisi di masing-masing wilayah (baik publik maupun privat).
Dalam wilayah privat (rumah tangga), pemegang kekuasaan berada ditangan individu (laki-laki), sementara di wilayah publik yang memegang kunci kekuasaan berada ditangan kolektif (manajemen negara dan masyarakat yang tentunya berada ditangan banyak orang lelaki juga). Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila produk-produk negara dan masyarakatnya sangat kental budaya patriarkinya. Inti dari teorinya itu adalah telah terjadi ekspansi wujud patriarki, dari ruang pribadi dan privat seperti keluarga dan agama ke wilayah yang lebih luas yaitu lingkungan masyarakat dan negara. Ekspansi ini menyebabkan patriarki terus menerus berhasil mencengkram dan mendominasi kehidupan laki-laki dan perempuan. Patriarki juga tidak hanya dilestarikan hanya oleh kaum adam tetapi juga oleh kaum perempuan, meskipun itu tidak sebagian besarnya. Sama halnya seperti penggerak feminisme seantero dunia.
Semua yang terdapat didalam bumi ini memiliki kodratnya masing-masing. Kodrat itu artinya ketentuan. Kodrat itu adalah hal-hal yang sudah tertentu sifatnya. Contohnya, kodrat bumi itu berputar pada porosnya, dan bergerak mengelilingi matahari. Kodrat itu terjadi mengikuti kodrat yang lain, yaitu hukum gravitasi. Kodrat perempuan itu adalah segala sesuatu yang terkait dengan fungsi kelaminnya. Perbedaan kodrat perempuan dan laki-laki adalah perempuan punya vagina, rahim, dan payudara yang bisa berfungsi untuk menghasilkan air susu. Perempuan bisa hamil, itu kodrat. Begitu juga dengan Laki-laki bisa membuahi, itu juga kodrat. Tapi hal itu tidak bisa dipertukarkan. Laki-laki tidak bisa hamil, perempuan tidak bisa membuahi. Jadi, dalam perkara memperjuangkan hak kewanitaan atau perempuan pun feminisme, jangan sesekali berpikir dan/atau mengharapkan dan/atau bertindak untuk mengubah sesuatu yang memang sudah kodratnya atau tidak dapat dilakukan karena memang bukan kodratnya!
Bung Karno pernah menyebutkan dalam tulisannya di kitab Sarinah, jelas disitu bahwa sebetulnya kewajiban kemasyarakatan (maatschappelijk) antara perempuan dan laki-laki itu tidak boleh ada perbedaan. Ada perbedaan di dalam fungsi-fungsi biologis (biologische functies), tetapi kewajiban-kewajiban, tugas-tugas kemasyarakatan adalah sama.
Apabila diketahui lebih dalam lagi adalah hal yang sudah awam tetapi sering terbiaskan oleh kacamata budaya patriarki kita sendiri, yaitu belakangan ini (bahkan sudah bertahun-tahun lamanya) sering terlihat beberapa perempuan terlecehkan hak asasinya secara diam-diam atau mungkinkah bisa disebut Penyelundupan Tindak Pelecehan atau Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan? Dalam lingkup akademik di kampus, dalam lingkup keharmonisan di rumah tangga, dalam lingkup keramaian tempat umum, dimanapun itu seorang perempuan itu berada pastilah dapat diterimanya satu atau beberapa tindak pelecehan yang ia sadari pun yang tidak disadari.