Apalagi yang ditunggu-tunggu di bulan Ramadan selain gaji THR? Anda bisa mendapatkan ‘uang buat baju lebaran’ lebih yang tentunya bisa langsung dialokasikan untuk pengeluaran hari raya. Namun, bagi pemberi THR maupun seorang penerima THR, Anda wajib tahu persis berapa besar yang wajib atau berhak Anda dapatkan atau berikan.
Tanpa basa basi lagi, langsung saja kita bahas bagaimana cara menghitung THR dan apa saja peraturan THR yang berlaku di Indonesia.
Dasar-dasar Peraturan THR
Sebelum mengetahui lebih jauh bagaimana cara perhitungan THR, ada beberapa landasan tentang gaji THR yang juga harus kalian ketahui. THR merupakan jenis tunjangan yang wajib diberikan pada saat hari raya, tunjangan ini bersifat wajib untuk diberikan baik untuk karyawan yang masih baru maupun sudah lama (tentunya mengacu pada peraturan yang lebih spesifik lagi). Keseluruhan aturan tentang THR saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 (Permenaker No. 6/2016) mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Tentunya THR yang diberikan juga harus berupa uang dalam mata uang Rupiah, wajib ituu. Jadi, jangan mau lagi jika perusahaan memberikan THR berupa barang, ya!
Karena, di negara tercinta kita ini masih marak adanya tunjangan berupa barang atau bingkisan. Namun tentunya, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Siapa saja sih yang berhak mendapatkan THR?
Pada zaman dulu, ada aturan bahwa seseorang baru berhak mendapatkan THR setelah bekerja minimal selama tiga bulan. Namun peraturan THR yang baru ini, bagi setiap karyawan yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus terhitung dari sejak hari pertama masuk kerja, juga berhak mendapatkan THR. Peraturan ini berlaku untuk setiap karyawan, baik untuk karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan paruh waktu.