Etika adalah suatu nilai atau norma yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai pegangan dalam melakukan sesuatu atau bertingkah laku. Etika sendiri tidak hanya berlaku untuk kebaikan diri sendiri tetapi juga untuk masyarakat. Etika yang pengaruhnya juga dirasakan oleh suatu kelompok atau masyarakat terdapat dalam kode etik profesi.
Etika profesi hukum adalah sebagai sikap yang harus dimiliki oleh seseorang yang mengemban profesi hukum. Sikap ini menunjukkan kesiapan seseorang untuk memberikan pelayanan yang profesional saat bertugas. Profesional yang dimaksud bukan hanya tentang tanggung jawab besar atau menjalankan amanah yang diberikan tetapi juga dengan bersikap adil.
Kode etik profesi merupakan tuntutan dalam menjalankan suatu profesi yang dirancang oleh anggota profesi itu sendiri dengan sifat yang mengikat secara moral bagi anggota profesi tersebut. Setiap profesi memiliki peraturan dan kode etik yang berbeda baik dari segi norma maupun wilayah berlakunya kode etik tersebut.
Kode etik profesi juga memiliki keterkaitan yang erat dengan profesi hukum yang ada karena hukum menghendaki agar tingkah laku manusia sesuai dengan aturan hukum yang diterapkan dan etika menuntut agar manusia bersikap baik. Selain itu, hukum dengan etika juga memiliki sifat yang sama yaitu mengikat. Demikian pula dengan Polisi yang memiliki kode etik yang berbeda dengan profesi lainnya namun sifatnya tetap mengikat anggotanya.
[rml_read_more]
Kode Etik Kepolisian
Polisi adalah suatu badan pemerintah yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan menegakkan hukum serta mengayomi masyarakat. Kepolisian adalah salah satu lembaga penting dalam tugas menjaga kemanan dan ketertiban suat negara sehingga lembaga kepolisian ada di seluruh negara berdaulat.
Dalam lingkungan hukum atau pengadilan Polisi bertugas sebagai penyidik. Polisi ditugaskan untuk mencari barang bukti, keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi maupun keterangan saksi ahli.
Selama ini peran Polri sebagai penegak hukum dalam menegakkan hukum pidana yaitu :
1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi mengayomi masyarakat
2. Memasyarakatkan pelaku pidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna,
3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.