Seperti perbaikan sektor pendidikan, sektor kesehatan dan sektor lingkungan. Anggaran dana desa yang masih tersisa dapat digunakan untuk pelatihan-pelatihan dalam menuju sumber daya manusia yang unggul. Seperti Desa Mallari yang menggunakan sisa uang anggaran desa untuk melakukan pendidikan anti korupsi. Sehingga dapat menggagas perubahan nilai-nilai untuk warganya menuju desa berintegritas.
Agar semua itu tercapai, perlu dilakukan pelaporan, edukasi dan keikutsertaan masyarakat terhadap dana desa, sebagai upaya pencegahan. Pelaporan bisa dilakukan secara bertahap melaporkan realisasi penggunaan dana desa kepada bupati/walikota secara jujur dan apa adanya. Kades bisa meng-upload dana desa beserta penggunaannya pada website desa. Agar masyarakat bisa melihat secara langsung penggunaan dana desa.
Edukasi kepada Kades diperlukan, agar tidak salah menggunakan dana, akibat kurang mengerti. Kades beserta aparatur desa diberikan pelatihan dan bimbingan oleh Kemendagri, BPK dan KPK tentang penggunaan dana desa. Setelahnya, masyarakat desa juga dikasih edukasi. Seperti seminar setiap 6 bulan tentang penggunaan dana desa. Tidak lepas keikutsertaan masyarakat dalam berpartisipasi aktif untuk menanyakan penggunaan anggaran desa juga diperlukan. Agar aparatur desa tidak bermain dibelakang dana desa.
Upaya-upaya itu perlu untuk diterapkan, dengan peran dari aparatur desa dengan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi anggaran dana desa. Sebagai wujud serius untuk memerangi korupsi. Karena dana desa sebagai penunjang kemajuan ekonomi dan kualitas masyarakat desa. Bukan untuk kepentingan pribadi Kades semata-mata.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.
Baca juga: