Dampak Korupsi Dana Desa
Modus atau cara Kades ini, mengajak kita untuk selalu curiga terhadap penggunaan dana desa yang terus meningkat dan rentan untuk di korupsi. Apabila dana desa yang terus dikorupsi, maka desa cenderung sulit untuk maju. Apalagi dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa kedepannya. Perbuatan kepala desa yang melakukan korupsi mencerminkan keserakahan. Bukan mencerminkan pemimpin yang bertanggung jawab.
Padahal kepala desa seharusnya menjadi rule model, yang mempunyai tanggung jawab sangat besar dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Para Kades pun digaji oleh negara, berkisar dua juta keatas ditambah tunjangan lainnya. Tapi masih saja dirasa belum cukup, sehingga menggerogoti dana desa untuk kepentingan pribadi dan secara tidak langsung mengabaikan kesejahteraan masyarakat desa.
Perlu diingat, korupsi yang dilakukan oknum Kades, selain tidak mencerminkan pemimpin yang bertanggung jawab, korupsi dana desa juga menghancurkan tujuan-tujuan anggaran desa. Tujuan penggunaan dana desa antara lain, mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, Peningkatan pendapatan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa. Tujuan itu dinyatakan dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Jika korupsi dana desa terus terjadi, bahkan bisa dikatakan telah menjamur. Bukan tidak mungkin akan terjadi keruntuhan perekonomian masyarakat desa. Bahkan bisa terjadi keruntuhan keutuhan negara, akibat korupsi dana desa sudah dimana-mana. Dan negara tidak mampu lagi membiayai kelangsungan hidup di desa. Dirasa sangat penting bagi kita untuk menjaga bersama-sama anggaran dana desa dengan pelaporan dana desa secara transparan.
Bersama-sama Menjaga Dana Desa
Dana desa jika dipergunakan dengan benar, maka kita bisa melihat potensi desa. Oleh karenanya dalam menjaga dana desa perlu transparansi. Transparansi anggaran desa sangat di mungkinkan mengingat adanya peraturan yang mengaturnya. Seperti tertuang dalam Undang-Undang desa dan Peraturan Kemendagri, yang mengatur adanya transparansi dan pertanggungjawaban dana desa.
Dana desa jika sudah transparan dan tidak dikorupsi lagi, maka dapat digunakan untuk program kegiatan desa menuju perekonomian maju. Seperti pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Bumdes dapat mengakomodir kebutuhan dan potensi desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi desa. Dan dapat membangun fasilitas penunjang ekonomi kedepannya.