Harta pemilik platform Binomo, Indra Kenz, disita negara. Namun, korban tetap ingin keadilan agar harta yang didapat Indra Kenz dari keuntungan bisnis investasi bodong tersebut dikembalikan kepada seluruh korban.
Tunggu dulu, sebelum itu mari kita kembali ke masa lalu tentang kronologi kasus Indra Kenz ini. Pada 3 Februari lalu, 8 korban aplikasi Binomo melaporkan Indra Kenz ke polisi. Mereka mengaku merugi sejumlah Rp 2,4 miliar. Laporan tersebut teregister dengan STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Pengacara korban, Finsensius Mendrofa, menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.
Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 27 ayat (2) UU ITE terkait perjudian online dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik. Selain itu korban juga melaporkan dengan Pasal 378 KUHP terkait penipuan, serta Pasal 3, 5, dan 10 TPPU terkait pencucian uang, baik di luar negeri maupun di Indonesia.
Hingga akhirnya pada Senin (14/11/2022), Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, saat membacakan amar putusan di PN Tangerang, menyampaikan bahwa Indra terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang. Hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Sesuai kronologinya, pihak pengacara korban menggunakan pasal-pasal di atas untuk melaporkan kasus Indra Kenz. Pada akhirnya putusan hakim juga menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana perjudian sesuai Pasal 303 KUHP. Alhasil, hakim memutuskan barang bukti hingga aset Indra Kenz akan disita oleh negara.