Dunia saat ini tengah berada dalam suatu era yang serba cepat dan Instan. Sebuah era yang disebut sebagai era digital. Era digital adalah suatu masa yang sudah mengalami perkembangan dalam segala aspek kehidupan menjadi serba digital. Era digital saat ini telah mempengaruhi hajat hidup hampir seluruh umat manusia, tidak terkecuali di Indonesia.
Perkembangan teknologi yang begitu cepat disadari betul oleh Pemerintah Indonesia. Berbagai pembaharuan dilakukan untuk meningkatkan kualitas jaringan internet di Indonesia demi bisa bersaing dengan negara lain.
Digitalisasi dan pemanfaatan teknologi yang masif di berbagai bidang, juga telah menjalar di tengah – tengah generasi muda. Anak-anak muda mulai dari usia belasan tahun saat ini sudah sangat melek akan teknologi dan pemanfaatan dunia digital dalam kesehariannya.
Tidak sedikit anak muda yang berhasil menjadi wirausahawan baru dengan memanfaatkan tekonologi. Mulai dari berjualan online, membuat konten video sampai menjadi artis dan influencer. Pesatnya perkembangan tekonolgi digital ini memberikan wadah bari anak – anak muda untuk mengembangkan diri dan berekspresi hingga menghasilkan uang secara mandiri.
Digitalisasi bukannya tidak memiliki efek samping yang cukup serius. Sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan, kerap kali saya dan rekan-rekan saya menemui perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang berawal dari pengaruh teknologi.
Menurut laporan KPAI dari rentang tahun 2016 hingga 2020, terdapat 6500 kasus anak berhadapan dengan hukum yang sebagian besar dipengaruhi oleh pemanfaatan teknologi. Kecenderungan anak-anak dibawah umur melakukan berbagai tindakan kriminal dan melawan hukum semakin meningkat.