Presiden Republik Indonesia Ketiga, BJ Habibie menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Rabu (11/09/2019) di Jakarta. Jenazah BJ Habibie dikebumikan hari Kamis (12/09/2019) di liang lahat nomor 120 Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Terpantau, jagat media sosial ramai dengan tagar #RIPBapakTeknologiIndonesia #SelamatJalanHabibie.
Pria kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan pada 25 Juni 1936 dikenal pada masa kecilnya sebagai anak yang cerewet dan tinggi rasa ingin taunya. Inilah yang membentuk kejeniusan ‘Rudy’, nama kecil BJ Habibie. Hal ini didukung oleh didikan keluarga dan ketika ayahnya menggemblengnya sejak kecil. Kecerdasan dan kegigihan yang tinggi itu telah terbukti, terlebih ketika salah satu penemuannya yang hingga kini dipakai semua pesawat di dunia penerbangan yaitu, Crack Progression Theory.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengimbau melalui surat kepada institusi negara, BUMN/BUMD, seluruh kepala daerah di penjuru negeri beserta jajarannya serta masyarakat luas untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari. Penghormatan yang setinggi-tingginya patut diberikan kepada Bapak Teknologi Indonesia dari tanggal 12 hingga 14 September 2019 sebagai Hari Berkabung Nasional.
Aturan mengenai pengibaran setengah tiang diakomodasi pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pengaturan tersebut terdapat pada pasal 12 ayat (1) huruf b sebagai tanda berkabung. Aturan mengenai bendera setengah tiang kepada alm. BJ Habibie tercantum lebih jelas pada pasal 12 ayat (4), (5), dan (6).