Hal ini membawa pertanyaan besar bagaimana dengan BTP yang merupakan anggota dari partai politik PDI-P pada tahun 2019? Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus mundur dari partai politik apabila menjadi direktur atau Komisaris BUMN.Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Namun, yang perlu kita ingat bahwa BTP hanya merupakan Kader Politik saja, bukan merupakan pengurus dari partai politik PDI-P, yang dimana dalam Permen BUMN seorang pengurus Parpol harus mengundurkan diri, bukan kader politik. Hal yang sama juga dikatakan oleh Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman “Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif,” ujar Fadjroel, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/11/2019).