Nama Ahok atau BTP (Basuki Tjahja Purnama) tampaknya sedang hangat di bicarakan saat ini. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu digadang-gadang akan mengisi kursi pimpinan dari salah satu BUMN yang ada di Indonesia. Sikap ini ditegaskan oleh Menteri BUMN yang dalam pernyataannya memerlukan figur pendobrak BUMN di Indonesia agar menjadi lebih maju dan baik. “Ya saya rasa di BUMN dengan 142 perusahaan, kita perlu figur-figur yang bisa pendobrak, enggak mungkin 142 BUMN dipegang satu orang. Kita harapkan ada perwakilan-perwakilan yang memang punya track record pendobrak,” tegas Erick di Istana Negara, Kamis (14/11/2019).
Presiden Joko widodo juga menanggapi isu ini dengan positif “Kita tahu kinerjanya Ahok jadi ini masih dalam proses seleksi,” ujarnya dilansir melalui Youtube KompasTV, Kamis (14/11/2019). Selain tanggapan dari presiden Joko Widodo, terdapat juga tanggapan oleh mantan wakil gubernur DKI Jakarta yang merupakan Pasangan Ahok waktu itu “Kalau seumpama dia (Ahok) diminta untuk mengurus BUMN, ya, menurut saya bagus. Dia profesional. Dia memang kader partai, tapi dia sangat profesional, dia detail dan dia seorang pekerja keras yang lurus dan sangat kreatif. Jadi, sebagai seorang sahabat, ya saya akan dukung,” kata Djarot di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Lalu pertanyaan besar pun timbul, jabatan bos BUMN yang mana yang akan di pimpin oleh BTP? Meskipun BTP digadang gadanya menjadi bos pertamina, namun nampaknya hal ini masih dirahasiakan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir dan juga Presiden Joko Widodo. BTP diharapkan mampu menguatkan BUMN di Indonesia menjadi lebih baik dan berkompeten dikarenakan BTP memiliki Integritas yang tinggi.
Pantaskah Seorang Narapidana Menjadi Bos BUMN
Wacana kembalinya BTP dalam urusan negara tidak hanya membawa isu positif, melainkan juga berbagai terpaan isu negatif. Keberadaan BTP yang akan menjadi calon bos BUMN baru pun dipertanyakan. Misalnya tentang apakah seorang narapidana layak untuk menjadi bos BUMN. Namun, tampaknya pertanyaan itu hanya untuk menutup kemungkinan agar BTP tidak masuk kembali dalam urusan negara. Menkopolhukam Mahfud MD misalnya mengatakan BUMN bukan badan hukum publik dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Dalam UUPT, seseorang yang melakukan tindak pidana tindak pidana korupsi dilarang untuk menjadi Bos BUMN. Ini menegaskan bahwa seorang narapidana yang bersifat pubik berhak untuk menjadi bos BUMN. Isu tersebut bukanlah sebuah halangan yang akan menghambat BTP untuk menjadi calon bos BUMN.
Calon Bos BUMN Tidak Boleh Berasal dari Partai Politik
Permasalahan yang selanjutnya ialah tentang petanyaan apakah pantas seseorang yang berasal dari BUMN menjabat sebagai bos BUMN. Dalam UU BUMN, seorang calon pemimpin BUMN tidak berasal dari partai politik. Tujuannya ialah sebagai antisipasi terhadap pihak yang akan menguntungkan kelompoknya sendiri. Faktanya, BTP sendiri merupakan anggota dari partai politik PDI-P pada tahun 2019.