Dengan diaturnya pajak dalam suatu perundang-undangan maka diharapkan dapat memberikan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengawasan kepada wajib pajak maupun calon wajib pajak, sebagai tindakan pencegahan dan menjadi tindakan penegakkan hukum apabila terdapat kelalaian baik dari masyarakat atau petugas yang berwenang. Penegakkan hukum ini dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana dan tindakan hukum lain (berupa: Penyitaan, Pelelangan, Pencekalan dan Penyaderaan).
Dalam Undang-Undang tersebut juga tercermin bagaimana hak dan kewajiban administrasi perpajakan, memberikan kebijakan (diskresi) dalam masalah perpajakan dan menyelesaikan sengketa administrasi perpajakan yang dihadapi para Wajib Pajak serta menjalankan putusan lembaga peradilan pajak, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, dapat disimpulkan dari penjabaran, bahwa Pajak harus dipungut berdasarkan Undang-Undang, dikarenakan beberapa alasan, diantaranya;
- Dengan adanya UU yang mengatur Pajak maka dapat menjadi mekanisme penjelasan, bimbingan, pembinaan, dan sosialisasi kepada Wajib Pajak dan Calon Wajib Pajak.
- Menjadikan setiap kegiatan pemerintahan dalam bidang perpajakan adalah legal atau diperbolehkan oleh hukum untuk memaksa para wajib pajak untuk membayar pajaknya dan menjadi bentuk perlindungan berupa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh warga negara (wajib pajak)
- Adanya kejelasan mengenai iuran wajib yang harus dilakukan oleh para wajib pajak.
- Adanya mekanisme penyelesaian masalah dan sengketa perpajakan dengan cara yang sederhana, cepat dan murah.
Daftar Pustaka
Marwan, M dan Jimmy P, Kamus Hukum, Dictionary of Law Complete Edition, Reality Publisher, Surabaya, 2009.
S, M. Farouq, HUKUM PAJAK DI INDONESIA, Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan di Bidang Perpajakan, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.