Mengingat demikian penting dan strategisnya pajak bagi suatu negara, maka dalam proses pelaksanaan pemungutan pajaknya harus diimbangi dengan instrumen hukum beserta penegakkan hukum yang jelas.
Hadirnya pengaturan dalam pajak sebenarnya bisa jadi atau mungkin bisa diawali adanya rasa khawatir bahwa penguasa dalam artian pemerintah ingin mengambil uang (yang dikemas dalam iuran wajib) tanpa memperhatikan keadaan dan kondisi dari masyarakat dan tanpa adanya mekanisme tertentu, sehingga terjadi pemerasan dan ketidakadilan. Maka dibentuklah undang-undang untuk menghindari segala macam permasalahan antara negara dengan warga negara yang bersangkutan.
Apabila kita melihat secara nyata dalam Poin A Menimbang, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menjelaskan:
“Bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meingkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan.”
Melihat dari penjabaran Poin A menimbang, maka secara garis besar hadirnya Undang-Undang dalam hal Perpajakan dilakukan untuk memberikan keadilan disertai dengan kepastian hukum dan mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi. Namun, untuk mencapai kepastian hukum yang diharapkan sesuai dengan poin diatas, maka diaturlah secara jelas segala mekanisme yang berlaku dalam hukum pajak, sehingga dapat sehingga dapat memberikan kepastian hukum, diantaranya dalam hal;
1. Pelayanan dan Pengawasan.
2. Pencegahan dan Penegakkan hukum.
3. Penyelesaian masalah dan mengadili sengketa.