Ciri seorang yang professional yaitu paling tidak bertanggung jawab atas klien yang ditanganinya, sesame pekerja/profesi, pemerintah dan negaranya. Selain itu ada yang dinamakan kode etik dalam berprofesi.
Menurut Abdul Kadir Muhammad, kode etik profesi merupakan norma yang diterapkan dan diterima kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggota sebagaimana harusnya berbuat, sekaligus menjamin mutu moral profesi tsb. Ada beberapa fungsi kode etik yaitu sebagai sarana control social, sebagai pencegah campur tangan pihak lain, sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik, sebagai self regulation.
Dalam kenyataanya, sering sekali terjadi penyalahgunaan kode etik di profesi hukum. Biasanya disebabkan karena adanya factor kepentingan. Menurut Supriadi, itu terjadi karena adanya persaingan individu professional hukum atau tidak adanya disiplin diri. Dalam profesi hukum dapat dilihat dari dua hal yang sering terjadi terkontradiksi satu sama lain, yaitu di satu sisi cita-cita etika yang terlalu tinggi, di sisi lain, praktik pengembangan hukum berada jauh dibawah cita-cita tsb.
Ada beberapa alasan lain seperti pengaruh sifat kekeluargaan, pengaruh jabatan, pengaruh konsumeriasme, dan karena lemah iman. Pelaksanaan profesi hukum mengalami persoalan-persoalan pokok antara lain kualitas pengetahuan di bidang hukum, terjadinya penyalahgunaan kekuasaan profesi, kecenderungan profesi menjadi kegiatan bisnis, kurangnya toleransi, dan kontinusiasi sitem peradilan.
Ada beberapa sifat yang harus dimiliki oleh professional hukum seperti sifat manusiawi, adil, patut, jujur. Sifat kemanusiaan disini memiliki makna yaitu supaya dalam penegakan hukum manusia senantiasa diperlakukan sebagai manusia, sebab ia memiliki keluhuran pribadi. Sifat adil memiliki makna yaitu adil dalam memberikan kehendak yang ajeg dan kekal untuk diberikan kepada ajegnya.