Kerugian tersebut tidak akan timbul kecuali seseorang melakukan kelalaian misalnya saja pasien mengalami patah tulang yang disebabkan adanya tindakan oleh dokter yang mengangkat terlalu keras.
b.The Action or object that caused the injury was controlled solely by the defendant
Tindakan medis yang mengakibatkan kerugian tersebut dilakukan dalam kendali dokter, artinya adalah suatu tindakan tersebut bukanlah paksaan dari pihak ke-3 sehingga dokter melakukan tindakan medis secara sadar dan tidak berada dalam tekanan.
c.The Patient did nothing on his own to contribute to the injury
Pasien tidak melakukan perbuatan yang mendukung timbulnya kerugian, maksudnya adalah seorang pasien bertindak secara kooperatif terkait penyakit yang dideritanya selain itu pasien juga melaksanakan arahan dari dokter agar dapat mendapatkan kesembuhan.
Maka dengan demikian dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwasannya perbedaan mendasar antara resiko medis dengan kelalaian medis adalah terletak pada unsur hati-hati dan melakukan upaya terbaik dokter dalam melakukan tindakan medis terhadap pasien. Selain itu untuk dikatakan sebagai kelalaian medis maka harus ada hubungan kausalitas antara kelalaian yang dilakukan dengan kerugian yang dialami oleh seorang pasien.
[1] Budi Sampurna, Et.al., Bioetik Dan Hukum Kedokteran, Pustaka Dwipar,Jakarta, 2005, h.31. h. 99
[2] Ibid.,
[3] Ibid.,