Kesehatan merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia sebagai warga negara. Kondisi fisik, mental, dan kejiwaan yang sehat dapat membantu seseorang untuk melakukan aktivitasnya secara produktif. Kondisi yang sedemikian rupa biasanya terganggu ketika seseorang melakukan aktivitas berat yang menyebabkan seseorang merasakan kelelahan dan berujung timbulnya suatu penyakit yang membutuhkan upaya pemulihan Kesehatan.
Menurut Hodgetts dan Cascio, terdapat dua bentuk upaya pemulihan kesehatan yang diberikan kepada pasien yaitu Pelayanan kesehatan masyarakat (Public Health Services) dan Pelayanan medis (Medical Services). Perbedaan mendasar yang terlihat dari dua macam pelayanan kesehatan tersebut adalah pelayanan kesehatan masyarakat diselenggarakan secara bersama-sama dengan melibatkan banyak pihak baik yang tergabung dalam suatu organisasi instansi (rumah sakit, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya) maupun keikutsertaan masyarakat dalam mencegah penyakit.
Dalam pelayanan kesehatan ini yang menjadi sasaran utamanya adalah masyarakat secara keseluruhan. Pada pelayanan medis, pelaksanaanya dilakukan secara sendiri dan bertujuan guna mengobati (kuratif) penyakit dan memulihkan (rehabilitatif) kesehatan serta sasaran utamanya adalah perseorangan, sehingga lebih tepat apabila istilah pelayanan medis digunakan dalam pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis.
Pelaksanaan pelayanan medis didasarkan atas adanya informed consent yang berisikan informasi-informasi terkait tindakan medis yang akan diambil oleh dokter beserta resiko yang kemungkinan besar akan terjadi dalam pelayanan medis (yang biasanya disebut sebagai risiko medis).
Risiko medis yang diinformasikan oleh dokter haruslah dipahami oleh pasien sebelum menyetujui informed consent agar nantinya pasien tidak menuntut dokter yang telah melakukan upaya terbaiknya ketika penyakitnya tidak kunjung sembuh pada tubuhnya yang berkesesuaian dengan adanya doktrin hukum Volenti non fit injuria atau Asumption of risk.
Risiko medis diartikan sebagai suatu peristiwa medis terkait luka atau risiko yang timbul diakibatkan dari tindakan medis yang bukan disebabkan dari kurangnya ketrampilan dan pengetahuan seorang dokter, walaupun terdapat kerugian yang dialami pasien akan tetapi risiko medis tidak dapat dipersamakan dengan kelalaian medis. Di dalam resiko medis dokter dan tenaga medis telah melakukan upaya terbaiknya dalam melakukan pelayanan medis, akan tetapi memang kerugian yang timbul merupakan akibat yang tidak dapat dicegah dan telah diperkirakan sebelum diambilnya suatu tindakan medis kepada pasien.
Sedangkan Berdasarkan World Medical Association yang dikutip oleh Herkutanto mendefinisikan Kelalaian medis sebagai suatu perbuatan dokter yang gagal untuk memenuhi standart pelayanan medis yang dilakukan kepada seorang pasien yang diakibatkan oleh kurang memadainya skill yang dimiliki oleh dokter tersebut, kegagalan tersebut secara langsung menimbulkan kerugian atau luka bagi pasien yang sedang mendapatkan pelayanan medis oleh dokter yang bersangkutan.
Berdasarkan Buku Bioetik dan Hukum Kedokter karangan Budi sampurna dan kawan-kawannya membagi kelalaian medis menjadi 3 bentuk bedasarkan jenis tindakan yang dilakukan oleh dokter, jenis-jenis kelalaian tersebut diantaranya adalah:
- Malfeasance
Malfeasance (execution of an unlawful or improper act)[1] adalah suatu tindakan medis yang dilakukan oleh dokter dengan melanggar hukum atau tidak tepat dan layak terhadap seorang pasien. Contohnya adalah seorang dokter melakukan tindakan medis yang berbeda dengan yang disepakati pada informed consent sehingga apa yang dilakukan oleh dokter tersebut tidak didasari oleh adanya suatu indikasi yang memadai.
2. Misfeasance
Misfeasance (the improper performance of an act)[2] adalah suatu pilihan untuk melakukan tindakan medis yang telah tepat akan tetapi dalam pelaksanaanya dokter tidak melaksanakannya dengan tepat dan layak sesuai prosedur medis, misalnya seorang dokter telah melakukan tindakan yang didasari pada informed consent, akan tetapi pada pelaksanaanya dokter tersebut melakukan penyimpagan terhadap standar pelayanan medis.