Selanjutnya, pengaturan tindak pidana korupsi dimuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 2 menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Terkait penerapan keadilan restoratif, tidak menutup kemungkinan dapat merambah ke ruang lingkup tindak pidana korupsi. Sebagaimana substansi keadilan restoratif yang memang dapat berlaku pada beberapa kasus tertentu. Kasus tertentu tersebut selama telah memenuhi syarat formil dan substansi keadilan restoratif itu sendiri, serta untuk kepentingan umum dan masyarakat luas.
Namun, terdapat problematika hukum antara penerapan asas dalam keadilan restoratif kasus tindak pidana korupsi yang dirasa bertentangan dengan subtansi serta peraturan mengenai keadilan restoratif. Sebagaimana diketahui bahwa di Indonesia tindak pidana korupsi dianggap sebagai tindak pidana luar biasa atau dikenal dengan istilah extra ordinary crime. stilah ini digunakan karena korupsi telah menimbulkan kerugian serta damage yang cukup besar dan merugikan banyak pihak. Selain itu, proses penanganannya memang harus dilakukan secara extra ordinary pula agar dapat menimbulkan efek jera serta berdampak positif bagi masyarakat.
Perlu diingat pula bahwa penerapan keadilan restoratif dalam masyarakat perlu ditekankan kepada upaya perdamaian serta konsensus antara para pihak yang terlibat. Upaya keadilan restoratif dapat menjadi alat untuk memfasilitasi pihak-pihak untuk sepakat tidak melanjutkan ke tahap penuntutan. Namun, permasalahannya adalah Perja No 15/2020 belum mengatur substansi peraturan yang secara komprehensif mengatur tentang tolak ukur dan parameter kasus seperti apa yang dapat diajukan upaya damai dalam keadilan restoratif.
Dapat disimpulkan bahwa keadilan restoratif menjadi upaya perdamaian serta dalam mencari nilai-nilai keadilan dalam masyarakat masih menjadi permasalahan hukum terkait parameter kasus seperti apa yang dapat diupayakan penyelesaiannya dalam upaya keadilan restoratif. Apakah kasus tindak pidana korupsi dapat terselesaikan hanya dengan upaya damai dengan keadilan restoratif tanpa adanya suatu upaya hukum lain?